Sujud di Depan Hakim Sambil Menangis, Nikita Mirzani Divonis Bebas

Suara Sumatera

Kamis, 29 Desember 2022 | 15:29 WIB
Sujud di Depan Hakim Sambil Menangis, Nikita Mirzani Divonis Bebas
Ilustrasi Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang. Sikap Nikita Mirzani membanting mik di persidangan bisa memperberat hukumannya. (Suara.com/Rena Pangesti)

Suara Sumatera - Majelis hakim memberikan vonis yang melegakan bagi Nikita Mirzani. Ibu tiga anak ini divonis bebas oleh majelis hakim.

Saking bahagia dan bersyukurnya, Nikita Mirzani sampai sujud syukur dan menangis di depan majelis hakim yang memvonisnya bebas. Vonis ini diberikan setelah beberapa bulan terakhir bergelut di persidangan.

Nikita Mirzani seketika juga langsung bersujud di depan majelis hakim di Pengadilan Negeri Serang, hingga tersungkur ke lantai sembari menangis.

Nikita Mirzani sampai harus dibantu tim kuasa hukum dan beberapa petugas untuk duduk kembali di kursi terdakwa mengingat hakim belum selesai membacakan keputusannya.

Setelah ketuk palu, Nikita Mirzani kembali bersorak kegirangan. Sambil menangis, ia menghampiri hakim untuk mengucap terima kasih karena memberi vonis bebas.

"Terima kasih, pak hakim," kata Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani kemudian dipeluk sahabat baiknya, Fitri Salhuteru, yang juga ikut menangis setelah dibebaskan.  Selain itu, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid juga memberikan selamat kepada klainnya tersebut.

"Tahun baru, di Jakarta!" ujar Fahmi Bachmid sambil mengepalkan tangan ke atas.

"Ini kami mau urus administrasi dulu di rutan. Nanti habis dari rutan saja ya," ucap Fitri Salhuteru.

baca juga

Perkara pencemaran nama baik Dito Mahendra oleh Nikita Mirzani disidangkan sejak 14 November 2022. Ibu tiga anak saat itu didakwa pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum.

Ilustrasi Nikita Mirzani. Nikita Mirzani ingin bertemu Dito Mahendra di persidangan. [Matamata]
Ilustrasi Nikita Mirzani. Nikita Mirzani ingin bertemu Dito Mahendra di persidangan. (sumber: Matamata)

Namun setelah masuk agenda pembuktian, Dito Mahendra selaku saksi pelapor tak kunjung hadir di sidang sampai empat kali. Sehingga hakim mengambil keputusan untuk membebaskan Nikita Mirzani. 

Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik. Sang presenter dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Buntut laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sejak 25 Oktober 2022.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Nikita Mirzani Bebas, Nindy Ayunda Posting Quote Soal Diabaikan dan "Gak Dianggap"

Nikita Mirzani Bebas, Nindy Ayunda Posting Quote Soal Diabaikan dan "Gak Dianggap"

Entertainment | Kamis, 29 Desember 2022 | 15:18 WIB

Nikita Mirzani Bebas, Nindy Ayunda Dituduh Hapus-hapusin Komen IG

Nikita Mirzani Bebas, Nindy Ayunda Dituduh Hapus-hapusin Komen IG

Entertainment | Kamis, 29 Desember 2022 | 14:58 WIB

Nikita Mirzani Bebas, Postingan Nindy Ayunda Ramai Diserbu: Yah Kalah Lagi

Nikita Mirzani Bebas, Postingan Nindy Ayunda Ramai Diserbu: Yah Kalah Lagi

Entertainment | Kamis, 29 Desember 2022 | 14:36 WIB

Divonis Bebas, Nikita Mirzani Nangis Histeris Sampai Sujud Syukur di Ruang Sidang

Divonis Bebas, Nikita Mirzani Nangis Histeris Sampai Sujud Syukur di Ruang Sidang

Entertainment | Kamis, 29 Desember 2022 | 14:22 WIB

Tok! Nikita Mirzani Divonis Bebas dari Penjara

Tok! Nikita Mirzani Divonis Bebas dari Penjara

Entertainment | Kamis, 29 Desember 2022 | 13:45 WIB

Jalani Sidang Pakai Penyangga Leher, Nikita Mirzani: Ini Alat Anti Kebohongan

Jalani Sidang Pakai Penyangga Leher, Nikita Mirzani: Ini Alat Anti Kebohongan

Video | Kamis, 29 Desember 2022 | 12:56 WIB

Dito Mahendra Absen Sidang Lagi dan Ngaku Berobat ke Malaysia, Nikita Mirzani Ungkap Bukti Mengejutkan

Dito Mahendra Absen Sidang Lagi dan Ngaku Berobat ke Malaysia, Nikita Mirzani Ungkap Bukti Mengejutkan

Entertainment | Kamis, 29 Desember 2022 | 12:27 WIB

Terkini

Apa Perbedaan AC dan Air Cooler? Kenali Sebelum Membeli Pendingin Ruangan

Apa Perbedaan AC dan Air Cooler? Kenali Sebelum Membeli Pendingin Ruangan

Lifestyle | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:06 WIB

Misteri Hantu dari Tumpukan Sampah Desa Changnan

Misteri Hantu dari Tumpukan Sampah Desa Changnan

Your Say | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:06 WIB

Rekap Hari Ini: IHSG Ambruk, Rupiah Anjlok!

Rekap Hari Ini: IHSG Ambruk, Rupiah Anjlok!

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:03 WIB

Tegaskan Program Tetap Lanjut, Pemerintah Buka Suara soal Kematian Dua Calon Pengelola Kopdes

Tegaskan Program Tetap Lanjut, Pemerintah Buka Suara soal Kematian Dua Calon Pengelola Kopdes

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:01 WIB

Resmi Debut Solo, Evan Ungkap Dedikasi dan Janji Setia di Lagu Ride or Die

Resmi Debut Solo, Evan Ungkap Dedikasi dan Janji Setia di Lagu Ride or Die

Your Say | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:01 WIB

Segera Diadili Pengadilan, 13 Tersangka Kasus Little Aresha Dipindah ke Lapas Perempuan Gunungkidul

Segera Diadili Pengadilan, 13 Tersangka Kasus Little Aresha Dipindah ke Lapas Perempuan Gunungkidul

Jogja | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:59 WIB

Sinyal Bahaya dari Perbankan: Kredit Agresif, Likuiditas Justru Kian Menipis!

Sinyal Bahaya dari Perbankan: Kredit Agresif, Likuiditas Justru Kian Menipis!

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:56 WIB

Prabowo Resmikan Jalan Daerah Sepanjang 1.151 KM di Seluruh Indonesia

Prabowo Resmikan Jalan Daerah Sepanjang 1.151 KM di Seluruh Indonesia

Video | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:55 WIB

Tak Hanya Yuvita! Korban Lain Taufik Hidayat Mulai Bicara di Medsos, Polda Jabar Buru Jejak Sadisnya

Tak Hanya Yuvita! Korban Lain Taufik Hidayat Mulai Bicara di Medsos, Polda Jabar Buru Jejak Sadisnya

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:54 WIB

Evakuasi Dramatis Pemuda yang Memanjat Menara Telekomunikasi di Way Kandis

Evakuasi Dramatis Pemuda yang Memanjat Menara Telekomunikasi di Way Kandis

Lampung | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:53 WIB