Suara Sumatera - Majelis hakim memberikan vonis yang melegakan bagi Nikita Mirzani. Ibu tiga anak ini divonis bebas oleh majelis hakim.
Saking bahagia dan bersyukurnya, Nikita Mirzani sampai sujud syukur dan menangis di depan majelis hakim yang memvonisnya bebas. Vonis ini diberikan setelah beberapa bulan terakhir bergelut di persidangan.
Nikita Mirzani seketika juga langsung bersujud di depan majelis hakim di Pengadilan Negeri Serang, hingga tersungkur ke lantai sembari menangis.
Nikita Mirzani sampai harus dibantu tim kuasa hukum dan beberapa petugas untuk duduk kembali di kursi terdakwa mengingat hakim belum selesai membacakan keputusannya.
Setelah ketuk palu, Nikita Mirzani kembali bersorak kegirangan. Sambil menangis, ia menghampiri hakim untuk mengucap terima kasih karena memberi vonis bebas.
"Terima kasih, pak hakim," kata Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani kemudian dipeluk sahabat baiknya, Fitri Salhuteru, yang juga ikut menangis setelah dibebaskan. Selain itu, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid juga memberikan selamat kepada klainnya tersebut.
"Tahun baru, di Jakarta!" ujar Fahmi Bachmid sambil mengepalkan tangan ke atas.
"Ini kami mau urus administrasi dulu di rutan. Nanti habis dari rutan saja ya," ucap Fitri Salhuteru.
Baca Juga: Selalu Aman dari Reshuffle, Ini Menteri yang Belum Pernah Didepak Jokowi
Perkara pencemaran nama baik Dito Mahendra oleh Nikita Mirzani disidangkan sejak 14 November 2022. Ibu tiga anak saat itu didakwa pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum.
![Ilustrasi Nikita Mirzani. Nikita Mirzani ingin bertemu Dito Mahendra di persidangan. [Matamata]](https://media.suara.com/suara-partners/sumatera/thumbs/1200x675/2022/12/12/1-nikita-mirzani-seksi.jpg)
Namun setelah masuk agenda pembuktian, Dito Mahendra selaku saksi pelapor tak kunjung hadir di sidang sampai empat kali. Sehingga hakim mengambil keputusan untuk membebaskan Nikita Mirzani.
Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik. Sang presenter dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Buntut laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sejak 25 Oktober 2022.