Nikita Mirzani Klaim Korban Kriminalisasi, Pengacara Ungkap Praktik Penyelundupan Pasal

Suara Sumatera | Suara.com

Kamis, 05 Januari 2023 | 13:37 WIB
Nikita Mirzani Klaim Korban Kriminalisasi, Pengacara Ungkap Praktik Penyelundupan Pasal
Ilustrasi Nikita Mirzani. Nikita Mirzani mengaku korban kriminalisasi. (Rena Pangesti/Suara.com)

Suara Sumatera - Artis Nikita Mirzani diputus bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang dalam perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.

Dibebaskannya Nikita Mirzani karena pihak korban Dito Mahendra tidak pernah memberikan kesaksian di persidangan.

Setelah bebas, Nikita Mirzani akan melaporkan sejumlah pihak penyidik dari Polres Serang Kota. Ini karena Nikita merasa menjadi korban kriminalisasi.

"Dari awal penangkapan, kasusnya ini memang ga masuk akal," kata Nikita dikutip dari YouTube Deddy Corbuzier.

Sejumlah kejanggalan itu antara lain menurut Nikita dirinya dapat surat panggilan seminggu sampai berkali-kali. Lalu ia tiba-tiba mau ditangkap padahal belum diperiksa.

"Dari awal sampai akhirnya P21 di JPU itu juga aneh. Harusnya kalau tidak ditahan di kepolisian di kejaksaan juga ga boleh ditahan sebetulnya," kata Niki.

Nikita juga menyinggung mengenai adanya jeratan pasal 36 UU ITE yang tiba-tiba muncul dalam kasusnya.

"Ada penggeledahan kaya aku ini bandar narkoba. aku dipaksa untuk menyerahkan HP. banyak banget kerancuan yang aku pikir kok begini banget ya Serang Kota," ujar Nikita.

Nikita merasa dirinya sudah seperti pembunuh, teroris atau buronan KPK yang telah merugikan rakyat Indonesia.

Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengatakan, jika mengacu pada persoalan sebenarnya yang dialami Nikita, kliennya memang dikriminalisasi.

Menurut Fahmi, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE jo pasal 311. Lalu dalam proses penyelidikan, penyidik menambahkan pasal 36 UU ITE jo pasal 51.

Artinya kata Fahmi ada pasal yang ditambahkan oleh penyidik dalam kasus Nikita Mirzani. Padahal menurut dia, kasus pencemaran nama baik yang menjerat Nikita ini termasuk delik absolut. 

"Kalau pasal 27 ayat 3 itu adalah delik absolut artinya tidak boleh manusia lain mencampuri persoalan ini kecuali korban itu sendiri," papar dia.

Dengan munculnya pasal 36 jo pasal 51 ini Fahmi mengatakan, pasal inilah yang dijadikan dasar untuk menahan Nikita Mirzani karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun.  

"Di Laporan polisi tidak ada pasal itu sehingga satu bendel tebalnya (BAP) ini patut diduga isinya adalah penuh dengan penyelundupan hukum karena ada penyantuman pasal 36 pasal 51. Ada penambahan pasal baru yang tidak pernah dilaporkan," jelas Fahmi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Divonis Bebas, Nikita Mirzani Tak Puas karena Belum Sempat Bongkar Beking Dito Mahendra di Sidang

Divonis Bebas, Nikita Mirzani Tak Puas karena Belum Sempat Bongkar Beking Dito Mahendra di Sidang

Entertainment | Kamis, 05 Januari 2023 | 12:32 WIB

Ditolak Polisi, Niat Rozy Zay Hakiki Penjarakan Norma Risma Gagal

Ditolak Polisi, Niat Rozy Zay Hakiki Penjarakan Norma Risma Gagal

| Rabu, 04 Januari 2023 | 19:38 WIB

Nikita Mirzani Ledek Jaksa Gagal Hadirkan Dito Mahendra: Emang Enak Dikerjain

Nikita Mirzani Ledek Jaksa Gagal Hadirkan Dito Mahendra: Emang Enak Dikerjain

Entertainment | Rabu, 04 Januari 2023 | 17:32 WIB

Nikita Mirzani Ngotot Ingin Bertemu Dito Mahendra dan Nindy Ayunda: Dia Buat Saya di Penjara

Nikita Mirzani Ngotot Ingin Bertemu Dito Mahendra dan Nindy Ayunda: Dia Buat Saya di Penjara

Batam | Rabu, 04 Januari 2023 | 15:28 WIB

'Mau Jadi Cewek Jujur' Denise Chariesta Ogah Dikasih Tahta Ini Sama Nikita Mirzani

'Mau Jadi Cewek Jujur' Denise Chariesta Ogah Dikasih Tahta Ini Sama Nikita Mirzani

Your Say | Rabu, 04 Januari 2023 | 14:32 WIB

Kuatkan Putusan Hakim, Nikita Mirzani Ajukan Banding Lawan JPU di PN Serang

Kuatkan Putusan Hakim, Nikita Mirzani Ajukan Banding Lawan JPU di PN Serang

Entertainment | Rabu, 04 Januari 2023 | 12:54 WIB

Terkini

36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 25 Maret 2026: Klaim 5 Juta Koin dan 500 Permata Gratis Sekarang

36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 25 Maret 2026: Klaim 5 Juta Koin dan 500 Permata Gratis Sekarang

Tekno | Rabu, 25 Maret 2026 | 09:12 WIB

Google Gemini Siap Hadirkan Avatar 3D Mirip Wajah Asli, Bisa Kloning Diri untuk Video dan Konten

Google Gemini Siap Hadirkan Avatar 3D Mirip Wajah Asli, Bisa Kloning Diri untuk Video dan Konten

Tekno | Rabu, 25 Maret 2026 | 09:04 WIB

Dulu Tidur di Pom Bensin dan Makan Warteg, Rey Bong Kini Balas Budi Jadikan Ayahnya 'Bos'

Dulu Tidur di Pom Bensin dan Makan Warteg, Rey Bong Kini Balas Budi Jadikan Ayahnya 'Bos'

Entertainment | Rabu, 25 Maret 2026 | 09:00 WIB

Daftar Saham Lepas Gembok BEI, Bisa Diperdagangkan IHSG Hari Ini

Daftar Saham Lepas Gembok BEI, Bisa Diperdagangkan IHSG Hari Ini

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 08:52 WIB

Kecelakaan Beruntun di Tol Andara: Fortuner Terbalik, Penumpang LCGC Dilarikan ke RS

Kecelakaan Beruntun di Tol Andara: Fortuner Terbalik, Penumpang LCGC Dilarikan ke RS

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 08:52 WIB

Dream to You: Hwang In Yeop dan Hye Ri Hadapi Cinta dan Mimpi yang Tertunda

Dream to You: Hwang In Yeop dan Hye Ri Hadapi Cinta dan Mimpi yang Tertunda

Your Say | Rabu, 25 Maret 2026 | 08:50 WIB

Yaqut Cholil Qoumas Jabatan Sebelumnya Apa? Mantan Menteri Agama yang Kembali Ditahan di Rutan

Yaqut Cholil Qoumas Jabatan Sebelumnya Apa? Mantan Menteri Agama yang Kembali Ditahan di Rutan

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 08:39 WIB

4 Rekomendasi HP Mirip iPhone 17 Air Harga Rp5 Jutaan ke Bawah: Body Tipis, Desain Kamera Horizontal

4 Rekomendasi HP Mirip iPhone 17 Air Harga Rp5 Jutaan ke Bawah: Body Tipis, Desain Kamera Horizontal

Tekno | Rabu, 25 Maret 2026 | 08:35 WIB

4 Brightening Moisturizer Jumbo di Bawah Rp74 Ribu, Bikin Cerah Bebas Kusam

4 Brightening Moisturizer Jumbo di Bawah Rp74 Ribu, Bikin Cerah Bebas Kusam

Your Say | Rabu, 25 Maret 2026 | 08:20 WIB

Jadi Sorotan Publik, Doyoung NCT Hadir di Acara Pemerintahan saat Wamil

Jadi Sorotan Publik, Doyoung NCT Hadir di Acara Pemerintahan saat Wamil

Your Say | Rabu, 25 Maret 2026 | 08:16 WIB