Nikita Mirzani Klaim Korban Kriminalisasi, Pengacara Ungkap Praktik Penyelundupan Pasal

Suara Sumatera | Suara.com

Kamis, 05 Januari 2023 | 13:37 WIB
Nikita Mirzani Klaim Korban Kriminalisasi, Pengacara Ungkap Praktik Penyelundupan Pasal
Ilustrasi Nikita Mirzani. Nikita Mirzani mengaku korban kriminalisasi. (Rena Pangesti/Suara.com)

Suara Sumatera - Artis Nikita Mirzani diputus bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang dalam perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.

Dibebaskannya Nikita Mirzani karena pihak korban Dito Mahendra tidak pernah memberikan kesaksian di persidangan.

Setelah bebas, Nikita Mirzani akan melaporkan sejumlah pihak penyidik dari Polres Serang Kota. Ini karena Nikita merasa menjadi korban kriminalisasi.

"Dari awal penangkapan, kasusnya ini memang ga masuk akal," kata Nikita dikutip dari YouTube Deddy Corbuzier.

Sejumlah kejanggalan itu antara lain menurut Nikita dirinya dapat surat panggilan seminggu sampai berkali-kali. Lalu ia tiba-tiba mau ditangkap padahal belum diperiksa.

"Dari awal sampai akhirnya P21 di JPU itu juga aneh. Harusnya kalau tidak ditahan di kepolisian di kejaksaan juga ga boleh ditahan sebetulnya," kata Niki.

Nikita juga menyinggung mengenai adanya jeratan pasal 36 UU ITE yang tiba-tiba muncul dalam kasusnya.

"Ada penggeledahan kaya aku ini bandar narkoba. aku dipaksa untuk menyerahkan HP. banyak banget kerancuan yang aku pikir kok begini banget ya Serang Kota," ujar Nikita.

Nikita merasa dirinya sudah seperti pembunuh, teroris atau buronan KPK yang telah merugikan rakyat Indonesia.

Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengatakan, jika mengacu pada persoalan sebenarnya yang dialami Nikita, kliennya memang dikriminalisasi.

Menurut Fahmi, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE jo pasal 311. Lalu dalam proses penyelidikan, penyidik menambahkan pasal 36 UU ITE jo pasal 51.

Artinya kata Fahmi ada pasal yang ditambahkan oleh penyidik dalam kasus Nikita Mirzani. Padahal menurut dia, kasus pencemaran nama baik yang menjerat Nikita ini termasuk delik absolut. 

"Kalau pasal 27 ayat 3 itu adalah delik absolut artinya tidak boleh manusia lain mencampuri persoalan ini kecuali korban itu sendiri," papar dia.

Dengan munculnya pasal 36 jo pasal 51 ini Fahmi mengatakan, pasal inilah yang dijadikan dasar untuk menahan Nikita Mirzani karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun.  

"Di Laporan polisi tidak ada pasal itu sehingga satu bendel tebalnya (BAP) ini patut diduga isinya adalah penuh dengan penyelundupan hukum karena ada penyantuman pasal 36 pasal 51. Ada penambahan pasal baru yang tidak pernah dilaporkan," jelas Fahmi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Divonis Bebas, Nikita Mirzani Tak Puas karena Belum Sempat Bongkar Beking Dito Mahendra di Sidang

Divonis Bebas, Nikita Mirzani Tak Puas karena Belum Sempat Bongkar Beking Dito Mahendra di Sidang

Entertainment | Kamis, 05 Januari 2023 | 12:32 WIB

Ditolak Polisi, Niat Rozy Zay Hakiki Penjarakan Norma Risma Gagal

Ditolak Polisi, Niat Rozy Zay Hakiki Penjarakan Norma Risma Gagal

| Rabu, 04 Januari 2023 | 19:38 WIB

Nikita Mirzani Ledek Jaksa Gagal Hadirkan Dito Mahendra: Emang Enak Dikerjain

Nikita Mirzani Ledek Jaksa Gagal Hadirkan Dito Mahendra: Emang Enak Dikerjain

Entertainment | Rabu, 04 Januari 2023 | 17:32 WIB

Nikita Mirzani Ngotot Ingin Bertemu Dito Mahendra dan Nindy Ayunda: Dia Buat Saya di Penjara

Nikita Mirzani Ngotot Ingin Bertemu Dito Mahendra dan Nindy Ayunda: Dia Buat Saya di Penjara

Batam | Rabu, 04 Januari 2023 | 15:28 WIB

'Mau Jadi Cewek Jujur' Denise Chariesta Ogah Dikasih Tahta Ini Sama Nikita Mirzani

'Mau Jadi Cewek Jujur' Denise Chariesta Ogah Dikasih Tahta Ini Sama Nikita Mirzani

Your Say | Rabu, 04 Januari 2023 | 14:32 WIB

Kuatkan Putusan Hakim, Nikita Mirzani Ajukan Banding Lawan JPU di PN Serang

Kuatkan Putusan Hakim, Nikita Mirzani Ajukan Banding Lawan JPU di PN Serang

Entertainment | Rabu, 04 Januari 2023 | 12:54 WIB

Terkini

Nintendo Switch 2 Semakin Mahal

Nintendo Switch 2 Semakin Mahal

Tekno | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:21 WIB

Mau Ditinjau Prabowo Hari Ini, Beginilah Fasilitas Kampung Nelayan Leato Selatan di Gorontalo

Mau Ditinjau Prabowo Hari Ini, Beginilah Fasilitas Kampung Nelayan Leato Selatan di Gorontalo

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:16 WIB

Ditembak Bandit Curanmor di Bandar Lampung, Brigadir Arya Meninggal Dunia

Ditembak Bandit Curanmor di Bandar Lampung, Brigadir Arya Meninggal Dunia

Lampung | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:12 WIB

SMKN 4 Samarinda Angkat Bicara soal Siswa Meninggal Disebut Akibat Sepatu Sempit

SMKN 4 Samarinda Angkat Bicara soal Siswa Meninggal Disebut Akibat Sepatu Sempit

Kaltim | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:06 WIB

Drama Korea More Than Friends: Lelah Menunggu Sampai Akhirnya Disambut

Drama Korea More Than Friends: Lelah Menunggu Sampai Akhirnya Disambut

Your Say | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:00 WIB

3 Pilihan Maskara Viva Cosmetics Mulai Rp43 Ribu, Bikin Bulu Mata Lentik dan Tahan Lama

3 Pilihan Maskara Viva Cosmetics Mulai Rp43 Ribu, Bikin Bulu Mata Lentik dan Tahan Lama

Lifestyle | Sabtu, 09 Mei 2026 | 10:52 WIB

Bukan Dihapus, Ini Alasan 13 SPBU di Jabodetabek Tak Lagi Jual Pertalite

Bukan Dihapus, Ini Alasan 13 SPBU di Jabodetabek Tak Lagi Jual Pertalite

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 10:49 WIB

Apakah Hewan Kurban Boleh Betina? Ini Ketentuannya dalam Islam

Apakah Hewan Kurban Boleh Betina? Ini Ketentuannya dalam Islam

Lifestyle | Sabtu, 09 Mei 2026 | 10:46 WIB

Usai Hadiri KTT ASEAN, Prabowo Langsung Kunjungi Pulau Miangas di Perbatasan RI - Filipina

Usai Hadiri KTT ASEAN, Prabowo Langsung Kunjungi Pulau Miangas di Perbatasan RI - Filipina

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 10:39 WIB

Hancurnya Hati Suami Gerebek Istri Selingkuh, Anak yang Dibawa sampai Tendang Lemari

Hancurnya Hati Suami Gerebek Istri Selingkuh, Anak yang Dibawa sampai Tendang Lemari

Entertainment | Sabtu, 09 Mei 2026 | 10:38 WIB