Nikita Mirzani Klaim Korban Kriminalisasi, Pengacara Ungkap Praktik Penyelundupan Pasal

Suara Sumatera

Kamis, 05 Januari 2023 | 13:37 WIB
Nikita Mirzani Klaim Korban Kriminalisasi, Pengacara Ungkap Praktik Penyelundupan Pasal
Ilustrasi Nikita Mirzani. Nikita Mirzani mengaku korban kriminalisasi. (Rena Pangesti/Suara.com)

Suara Sumatera - Artis Nikita Mirzani diputus bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang dalam perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.

Dibebaskannya Nikita Mirzani karena pihak korban Dito Mahendra tidak pernah memberikan kesaksian di persidangan.

Setelah bebas, Nikita Mirzani akan melaporkan sejumlah pihak penyidik dari Polres Serang Kota. Ini karena Nikita merasa menjadi korban kriminalisasi.

"Dari awal penangkapan, kasusnya ini memang ga masuk akal," kata Nikita dikutip dari YouTube Deddy Corbuzier.

Sejumlah kejanggalan itu antara lain menurut Nikita dirinya dapat surat panggilan seminggu sampai berkali-kali. Lalu ia tiba-tiba mau ditangkap padahal belum diperiksa.

"Dari awal sampai akhirnya P21 di JPU itu juga aneh. Harusnya kalau tidak ditahan di kepolisian di kejaksaan juga ga boleh ditahan sebetulnya," kata Niki.

Nikita juga menyinggung mengenai adanya jeratan pasal 36 UU ITE yang tiba-tiba muncul dalam kasusnya.

"Ada penggeledahan kaya aku ini bandar narkoba. aku dipaksa untuk menyerahkan HP. banyak banget kerancuan yang aku pikir kok begini banget ya Serang Kota," ujar Nikita.

Nikita merasa dirinya sudah seperti pembunuh, teroris atau buronan KPK yang telah merugikan rakyat Indonesia.

baca juga

Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengatakan, jika mengacu pada persoalan sebenarnya yang dialami Nikita, kliennya memang dikriminalisasi.

Menurut Fahmi, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE jo pasal 311. Lalu dalam proses penyelidikan, penyidik menambahkan pasal 36 UU ITE jo pasal 51.

Artinya kata Fahmi ada pasal yang ditambahkan oleh penyidik dalam kasus Nikita Mirzani. Padahal menurut dia, kasus pencemaran nama baik yang menjerat Nikita ini termasuk delik absolut. 

"Kalau pasal 27 ayat 3 itu adalah delik absolut artinya tidak boleh manusia lain mencampuri persoalan ini kecuali korban itu sendiri," papar dia.

Dengan munculnya pasal 36 jo pasal 51 ini Fahmi mengatakan, pasal inilah yang dijadikan dasar untuk menahan Nikita Mirzani karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun.  

"Di Laporan polisi tidak ada pasal itu sehingga satu bendel tebalnya (BAP) ini patut diduga isinya adalah penuh dengan penyelundupan hukum karena ada penyantuman pasal 36 pasal 51. Ada penambahan pasal baru yang tidak pernah dilaporkan," jelas Fahmi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Divonis Bebas, Nikita Mirzani Tak Puas karena Belum Sempat Bongkar Beking Dito Mahendra di Sidang

Divonis Bebas, Nikita Mirzani Tak Puas karena Belum Sempat Bongkar Beking Dito Mahendra di Sidang

Entertainment | Kamis, 05 Januari 2023 | 12:32 WIB

Ditolak Polisi, Niat Rozy Zay Hakiki Penjarakan Norma Risma Gagal

Ditolak Polisi, Niat Rozy Zay Hakiki Penjarakan Norma Risma Gagal

Sumatera | Rabu, 04 Januari 2023 | 19:38 WIB

Nikita Mirzani Ledek Jaksa Gagal Hadirkan Dito Mahendra: Emang Enak Dikerjain

Nikita Mirzani Ledek Jaksa Gagal Hadirkan Dito Mahendra: Emang Enak Dikerjain

Entertainment | Rabu, 04 Januari 2023 | 17:32 WIB

Nikita Mirzani Ngotot Ingin Bertemu Dito Mahendra dan Nindy Ayunda: Dia Buat Saya di Penjara

Nikita Mirzani Ngotot Ingin Bertemu Dito Mahendra dan Nindy Ayunda: Dia Buat Saya di Penjara

Batam | Rabu, 04 Januari 2023 | 15:28 WIB

'Mau Jadi Cewek Jujur' Denise Chariesta Ogah Dikasih Tahta Ini Sama Nikita Mirzani

'Mau Jadi Cewek Jujur' Denise Chariesta Ogah Dikasih Tahta Ini Sama Nikita Mirzani

Your Say | Rabu, 04 Januari 2023 | 14:32 WIB

Kuatkan Putusan Hakim, Nikita Mirzani Ajukan Banding Lawan JPU di PN Serang

Kuatkan Putusan Hakim, Nikita Mirzani Ajukan Banding Lawan JPU di PN Serang

Entertainment | Rabu, 04 Januari 2023 | 12:54 WIB

Terkini

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:35 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:27 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:47 WIB

Transisi Energi Berwajah Hijau Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup

Transisi Energi Berwajah Hijau Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:31 WIB

Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya

Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:19 WIB

Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus

Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:15 WIB

Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik

Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:13 WIB

×