Suara Sumatera - Rozy Zay Hakiki pernah melaporkan mantan istrinya Norma Risma ke Polda Banten pada Kamis (29/12/2022) lalu.
Roy melaporkan Norma Risma atas dugaan pencemaran nama baik menggunakan UU ITE. Namun laporan pria 21 tahun itu ditolak.
Penolakan pihak polisi ini dikarenakan masih kurangnya bukti yang dipersiapkan Roy Zay Hakiki.
"Dalam kegiatan gelar perkara di SPKT, ada beberapa alat bukti yang harus dipersiapkan," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga kepada awak media pada Rabu (4/1/2023) dikutip dari Suara.com.
Karena belum ada laporan resmi yang masuk, Shinto mengatakan, laporan terhadap Norma Risma belum ada di Polda Banten.
Bukti disebut Shinto begitu penting untuk melanjutkan laporan ke tingkat penyidikan.
"Gelar perkara dengan sistem melibatkan banyak pihak, agar bisa memastikan fakta-fakta hukum sudah tersaji dalam pengaduan," ujar dia.
Sebelum melayangkan laporan, Rozy merasa dirugikan dengan viralnya curhat Norma Risma, mengatakan suaminya selingkuh dengan sang ibu.
"Waktu di kontrakan itu mau cerita tentang NR, curhat doang sih sebenernya," kata Rozy, dikutip dari kanal YouTube RCTI Infotainment, Rabu (4/1/2023).
Baca Juga: Gibran Pamer Foto Anies 'Pencitraan' di Gorong-gorong, Buzzer Auto Kicep
"Saya juga nggak terima dengan viralnya video saya yang nggak benar. Saya mau nggak mau harus menindak lanjuti ke pihak berwajib," ujarnya lagi.