Suara Sumatera - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea merespons penahanan Ferry Irawan terkait kasus dugaan KDRT kepada Venna Melinda.
Dalam unggahan di akun Instragram @hotmanparisofficial, Hotman Paris mengunggah foto Ferry menggunakan baju tahanan dan tangan diborgol. Hotman Paris yang menjadi kuasa hukum Venna Melinda mengucapkan terima kasih kepada Polda Jatim.
"Ferry ditahan di Polda Jatim! Terimakasih kpd Polda Jatim!," tulisnya dilihat Selasa (17/1/2023).
Hotman juga mencari pengacara Ferry, yaitu Hotma Sitompul yang tidak tampak dalam foto tersebut.
"Mana pengacara Hotma Sitompul? Kok ngak datang dampingin di Polda jatim?," tulisnya.
Sebelumnya, Ferry Irawan ditetapkan menjadi tersangka dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda.
Ferry dilaporkan Venna ke Polda Jatim terkait tindakan KDRT di sebuah hotel di Kediri. Atas peristiwa itu, Venna Melinda mengalami luka di hidung hingga berdarah.
Ferry Irawan terancam hukuman 5 tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 44 dan 45 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
Unggahan foto di akun Istagram Hotman Paris mendapat beragam komentar dari nitizen.
"Nah kaya gini donk klo di kdrt gd kata maaf udh disakitin fisik eh di maaf kan," tulis nitizen.
"Kualat sama istrinya yg dulu...Tuhan menunjukkan kuasanya," tulis nitizen lainnya.
"Kmrn makan yg enak2 dl liburan keluar negeri gratis eh skrg jg makan nya gratis ya," kata nitizen.
"Udh dapat istri baik..Anak-anak udh mau nerima,,, eehh malah bikin penyakit.. Hadoohhhh," kata nitizen lainnya.