Suara Sumatera - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa hari lalu.
Sementara Bharada E dituntut 12 tahun, sedangkan Putri Candrawathi (PC), Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara.
Seiring dengan pembacaan tuntutan tersebut, beredar kabar bahwa Ferdi Sambo mengamuk di persidangan.
Dalam video yang dibagikan akun Facebook itu menampilkan suasana sidang yang ricuh saling tendang antar peserta sidang.
Adapun narasinya sebagai berikut:
“Ibu Yg M1nta DiPU4SK4N N4fsunya PAK T3P4T D3p4n H4k1m Ku4t Meng4takan, Sambo NG4MVK T4k T3rima”
Dalam narasinya, kericuhan itu diklaim bahwa Ferdi Sambo mengamuk setelah mendengar pernyataan Kuat Maruf di persidangan.
Lantas benarkah klaim tersebut?
PENJELASAN
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, tidak ditemukan momen yang menggambarkan Ferdi Sambo ribut di ruang sidang.
Baca Juga: CEK FAKTA: Ferdy Sambo Akhirnya Divonis Hukuman Mati, Benarkah?
Kericuhan itu bukan Ferdi Sambo dan tidak terjadi saat sidang kasus pembunuhan Brigadir J, melainkan video adu jotos anggota Dewan saat sidang paripurna di aula gedung DPRD Buru Maluku.
Peristiwa ini dilatar belakangi adanya interupsi dari salah satu anggota dewan yang ditolak oleh ketua dewan saat rapat paripurna Berlangsung.
KESIMPULAN
Dari keterangan di atas, video yang mengklaim Ferdi Sambo tengah mengamuk saat mendengar kesaksian Kuat Maruf pada persidangan adalah salah.
Video tersebut termasuk video hoaks kategori konten menyesatkan.