Jadi Saksi Meringankan di Sidang Yosua, Eks Wakapolri Oegroseno Ungkit Kasus Antasari Azhar

Erick Tanjung, Rakha Arlyanto

Sabtu, 21 Januari 2023 | 05:35 WIB
Jadi Saksi Meringankan di Sidang Yosua, Eks Wakapolri Oegroseno Ungkit Kasus Antasari Azhar
Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno. [Suara.com/Arief Apriadi]

Suara.com - Mantan Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno sempat menyinggung kasus penembakkan terhadap eks Ketua KPK Antasari Azhar di sidang obstruction of justice Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Jumat (20/1/2023).

Momen itu terjadi ketika Oegroseno dihadirkan sebagai saksi meringankan bagi terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Awalnya tim hukum Hendra dan Agus bertanya mengenai kerja sama antara dua satuan kerja yang berbeda di Polri dalam penanganan suatu perkara.

"Terkait masalah teknis sedikit, semasa bapak menjabat sebagai Kadiv Propam, apakah saat bapak menjabat dulu ada kejadian menonjol di mana secara paralel ada satu pemeriksaan ditangani satuan kerja lainnya, sebagai contoh antara Divisi Propam terus Biro Paminal bekerja sama dengan satuan kerja Reserse?" kata tim hukum Hendra dan Agus.

Oegroseno menjelaskan ketika dia masih menjabat sebagai Kadiv Propam ada kasus penembakan yang menyeret Antasari Azhar. Pada saat itu melibatkan tim Reserse Polda Metro Jaya dan tim dari Divisi Propam.

"Jadi pada saat saya menjabat sebagai Kadiv Propam kebetulan saat itu ada kasus penembakan yang diduga dilakukan oleh seseorang yang terkait dengan Ketua KPK saat itu Pak Antasari. Kemudian melibatkan juga ada juga anggota Polri di dalamnya, sehingga pada saat penanganan Pak Antsari dan saksi-saksi diperiksa di Polda Metro Jaya," papar dia.

Dia juga bercerita sempat diperintahkan oleh pimpinan Polri agar berhati-hati dalam penanganan perkara tersebut. Oegreseno mengatakan para pelaku dan saksi dalam kasus penembakkan itu awalnya diperiksa Bareskrim.

"Kemudian saya dapat perintah dari Pak Kapolri untuk segera mengamankan Kombes B dengan arahan Pak Kapolri ‘Hati-hati dengan senjatanya, jangan sampai ada korban. Anggota Propam atau anggota kita lainnya tolong dilibati, disita senjatanya dan dibawa ke Bareskrim Polri’," jelas Oegroseno.

"Kemudian saudara Williardi saya serahkan ke Bareskrim dan diperiksa oleh pihak Bareskrim," imbuhnya.

baca juga

Usai diperiksa di Bareskrim, para saksi dan pelaku itu selanjutnya diserahkan ke Polda Metro Jaya. Menurutnya sangat wajar jika ada kerja sama antara dua satuan kerja di kepolisian.

"Tapi belum ditahan setelah diperiksa di bareskrim kemudian diserahkan ke Propam dan diperiksa Propam dan akhirnya penanganan selanjutnya ditangani Polda Metro Jaya. Iya jadi secara struktural dan fungsional sudah bekerja seperti itu," ungkapnya.

Oegroseno Bela Hendra dan Agus

Sebelumnya, Oegroseno mengungkapkan alasan dia mau membela Hendra dan Agus di persidangan kasus Brigadir Yosua. Dia mengaku pernah memiliki hubungan lama dalam urusan pekerjaan bersama Hendra dan Agus.

"Kebetulan saya mantan Kadiv Propam dan saya mengikuti perkembangan kasus ini. Mereka-mereka ini dulu anak buah saya, pernah bersama-sama saya membangun Propam," ujar dia.(20/1/2023).

Dia berharap kehadirannya dalam persidangan kali ini bisa membuat fakta terkait perkara obstruction of justice Brigadie Yosua semakin terang.

"Mudah-Mudahan ini bisa menjernihkan, tidak ada kesimpangsiuran pendapat apapun dalam penanganan kasus obstruction of justice," jelas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

OC Kaligis Minta Ketua KPK Beri Akses Istri Lukas Enembe Menjenguk Setiap Saat Demi Kesembuhannya

OC Kaligis Minta Ketua KPK Beri Akses Istri Lukas Enembe Menjenguk Setiap Saat Demi Kesembuhannya

News | Jum'at, 20 Januari 2023 | 21:49 WIB

Eks Wakapolri Ungkap Alasan Bela Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Sidang Brigadir Yosua

Eks Wakapolri Ungkap Alasan Bela Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Sidang Brigadir Yosua

News | Jum'at, 20 Januari 2023 | 20:35 WIB

Profil Eks Wakapolri Oegroseno, Sosok 'Pahlawan' yang Meringankan Bagi Geng Sambo

Profil Eks Wakapolri Oegroseno, Sosok 'Pahlawan' yang Meringankan Bagi Geng Sambo

News | Jum'at, 20 Januari 2023 | 17:18 WIB

Terkini

Hunian Dekat Alam, Cara Baru Menikmati Hidup di Tengah Padatnya Kota

Hunian Dekat Alam, Cara Baru Menikmati Hidup di Tengah Padatnya Kota

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 10:13 WIB

iCAR Indonesia Perluas Jangkauan Dealer di Kawasan Bisnis Jakarta

iCAR Indonesia Perluas Jangkauan Dealer di Kawasan Bisnis Jakarta

Otomotif | Kamis, 13 Agustus 2026 | 10:10 WIB

Truk Hantam 3 Motor di JLS Salatiga, 1 Orang Tewas

Truk Hantam 3 Motor di JLS Salatiga, 1 Orang Tewas

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 10:08 WIB

5 Lip Cream Wardah yang Tahan Lama dan Tidak Bikin Bibir Kering Sesuai Review

5 Lip Cream Wardah yang Tahan Lama dan Tidak Bikin Bibir Kering Sesuai Review

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 10:04 WIB

Resiliensi Kedaulatan Pangan Bahari & Sinergi Regenerasi Komunitas Desa Les

Resiliensi Kedaulatan Pangan Bahari & Sinergi Regenerasi Komunitas Desa Les

Your Say | Kamis, 13 Agustus 2026 | 10:03 WIB

Jakarta Punya Aturan Baru: Pembangunan 30 Tahun ke Depan Tak Boleh Rusak Lingkungan

Jakarta Punya Aturan Baru: Pembangunan 30 Tahun ke Depan Tak Boleh Rusak Lingkungan

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 10:02 WIB

Gubernur Khofifah Terima Anugerah Bintang LVRI di Peringatan Hari Veteran Nasional 2026

Gubernur Khofifah Terima Anugerah Bintang LVRI di Peringatan Hari Veteran Nasional 2026

Jatim | Kamis, 13 Agustus 2026 | 10:00 WIB

Paspor Dicabut, Tanah Air Ikut Hilang: Jejak Eksil 1965 oleh Martin Aleida

Paspor Dicabut, Tanah Air Ikut Hilang: Jejak Eksil 1965 oleh Martin Aleida

Your Say | Kamis, 13 Agustus 2026 | 10:00 WIB

Sampel Organ Sutrimo Diteliti di Laboratorium: Makan Waktu 2 hingga 3 Pekan

Sampel Organ Sutrimo Diteliti di Laboratorium: Makan Waktu 2 hingga 3 Pekan

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 09:59 WIB

Daftar Atribut Pramuka SD Lengkap untuk 14 Agustus 2026, Apa Saja yang Wajib Dipakai?

Daftar Atribut Pramuka SD Lengkap untuk 14 Agustus 2026, Apa Saja yang Wajib Dipakai?

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 09:53 WIB

×