Jadi Saksi Meringankan di Sidang Yosua, Eks Wakapolri Oegroseno Ungkit Kasus Antasari Azhar

Erick Tanjung, Rakha Arlyanto

Sabtu, 21 Januari 2023 | 05:35 WIB
Jadi Saksi Meringankan di Sidang Yosua, Eks Wakapolri Oegroseno Ungkit Kasus Antasari Azhar
Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno. [Suara.com/Arief Apriadi]

Suara.com - Mantan Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno sempat menyinggung kasus penembakkan terhadap eks Ketua KPK Antasari Azhar di sidang obstruction of justice Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Jumat (20/1/2023).

Momen itu terjadi ketika Oegroseno dihadirkan sebagai saksi meringankan bagi terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Awalnya tim hukum Hendra dan Agus bertanya mengenai kerja sama antara dua satuan kerja yang berbeda di Polri dalam penanganan suatu perkara.

"Terkait masalah teknis sedikit, semasa bapak menjabat sebagai Kadiv Propam, apakah saat bapak menjabat dulu ada kejadian menonjol di mana secara paralel ada satu pemeriksaan ditangani satuan kerja lainnya, sebagai contoh antara Divisi Propam terus Biro Paminal bekerja sama dengan satuan kerja Reserse?" kata tim hukum Hendra dan Agus.

Oegroseno menjelaskan ketika dia masih menjabat sebagai Kadiv Propam ada kasus penembakan yang menyeret Antasari Azhar. Pada saat itu melibatkan tim Reserse Polda Metro Jaya dan tim dari Divisi Propam.

"Jadi pada saat saya menjabat sebagai Kadiv Propam kebetulan saat itu ada kasus penembakan yang diduga dilakukan oleh seseorang yang terkait dengan Ketua KPK saat itu Pak Antasari. Kemudian melibatkan juga ada juga anggota Polri di dalamnya, sehingga pada saat penanganan Pak Antsari dan saksi-saksi diperiksa di Polda Metro Jaya," papar dia.

Dia juga bercerita sempat diperintahkan oleh pimpinan Polri agar berhati-hati dalam penanganan perkara tersebut. Oegreseno mengatakan para pelaku dan saksi dalam kasus penembakkan itu awalnya diperiksa Bareskrim.

"Kemudian saya dapat perintah dari Pak Kapolri untuk segera mengamankan Kombes B dengan arahan Pak Kapolri ‘Hati-hati dengan senjatanya, jangan sampai ada korban. Anggota Propam atau anggota kita lainnya tolong dilibati, disita senjatanya dan dibawa ke Bareskrim Polri’," jelas Oegroseno.

"Kemudian saudara Williardi saya serahkan ke Bareskrim dan diperiksa oleh pihak Bareskrim," imbuhnya.

baca juga

Usai diperiksa di Bareskrim, para saksi dan pelaku itu selanjutnya diserahkan ke Polda Metro Jaya. Menurutnya sangat wajar jika ada kerja sama antara dua satuan kerja di kepolisian.

"Tapi belum ditahan setelah diperiksa di bareskrim kemudian diserahkan ke Propam dan diperiksa Propam dan akhirnya penanganan selanjutnya ditangani Polda Metro Jaya. Iya jadi secara struktural dan fungsional sudah bekerja seperti itu," ungkapnya.

Oegroseno Bela Hendra dan Agus

Sebelumnya, Oegroseno mengungkapkan alasan dia mau membela Hendra dan Agus di persidangan kasus Brigadir Yosua. Dia mengaku pernah memiliki hubungan lama dalam urusan pekerjaan bersama Hendra dan Agus.

"Kebetulan saya mantan Kadiv Propam dan saya mengikuti perkembangan kasus ini. Mereka-mereka ini dulu anak buah saya, pernah bersama-sama saya membangun Propam," ujar dia.(20/1/2023).

Dia berharap kehadirannya dalam persidangan kali ini bisa membuat fakta terkait perkara obstruction of justice Brigadie Yosua semakin terang.

"Mudah-Mudahan ini bisa menjernihkan, tidak ada kesimpangsiuran pendapat apapun dalam penanganan kasus obstruction of justice," jelas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

OC Kaligis Minta Ketua KPK Beri Akses Istri Lukas Enembe Menjenguk Setiap Saat Demi Kesembuhannya

OC Kaligis Minta Ketua KPK Beri Akses Istri Lukas Enembe Menjenguk Setiap Saat Demi Kesembuhannya

News | Jum'at, 20 Januari 2023 | 21:49 WIB

Eks Wakapolri Ungkap Alasan Bela Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Sidang Brigadir Yosua

Eks Wakapolri Ungkap Alasan Bela Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Sidang Brigadir Yosua

News | Jum'at, 20 Januari 2023 | 20:35 WIB

Profil Eks Wakapolri Oegroseno, Sosok 'Pahlawan' yang Meringankan Bagi Geng Sambo

Profil Eks Wakapolri Oegroseno, Sosok 'Pahlawan' yang Meringankan Bagi Geng Sambo

News | Jum'at, 20 Januari 2023 | 17:18 WIB

Terkini

Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan

Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:49 WIB

Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau

Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:00 WIB

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:00 WIB

OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi

OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:39 WIB

Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo

Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:59 WIB

Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli

Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:27 WIB

Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita

Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:22 WIB

Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500

Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:54 WIB

Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri

Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:47 WIB

Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi

Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:30 WIB

×