Suara Sumatera - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).
Vonis mati Ferdy Sambo lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu hukuman seumur hidup.
Vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo tersebut menghebohkan publik. Seiring dengan itu, video lawas Hotman Paris Hutapea membahas Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) baru viral lagi.
Video Hotman Paris yang dibuat pada akhir tahun 2022 itu memperlihatkan sang pengacara menanggapi aturan hukuman mati di KUHP baru.
"Pusing saya baca KUHP yang baru ini. Nalar hukumnya di mana ini orang-orang yang buat undang-undang," ucapnya melansir dari Instagram, Selasa (14/2/2023).
Hotman Paris mengomentari ketentuan hukuman mati pada KUHP baru, yang mana terdakwa hukuman mati tidak langsung dieksekusi.
Terpidana baru bisa dihukum mati setelah 10 tahun menjalani masa kurungan. Dalam kurun waktu menjalani hukuman, akan menjadi rujukan untuk menilai terpidana apakah berkelakuan baik atau tidak.
Menurut Hotman, penilaian atas kelakukan terpidana akan dilakukan oleh kepala lembaga pemasyarakatan atau Ka Lapas. Ia juga sempat membacakan pasal yang dimaksud olehnya.
"Seseorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati tidak bisa langsung dihukum mati," sebut Hotman membacakan Pasal 100 KUHP.
Lebih lanjut, Hotman mengakhwatirkan kemungkinan terpidana bakal rela membayar surat keterangan berkelakukan baik dari Kalapas berapapun harganya daripada dieksekusi mati.
"Uhh berapapun (bayar), orang akan mau untuk mendapatkan surat keterangan berkelakuan baik dari kepala Lapas penjara. Jadi apa artinya gitu loh, sudah persidangan, sudah divonis sampai PK (peninjauan kembali), hukuman mati. Tapi tidak boleh dihukum mati," tegas Hotman.
Video yang awalnya dibagikan di Instagram pribadi Hotman Paris tersebut kembali viral usai diunggah ulang oleh sejumlah akun, termasuk @jeg.bali.
Beragam komentar pun diberikan netizen atas video Hotman Paris ini.