sumatera

Heboh Vonis Mati Ferdy Sambo, Video Lawas Hotman Paris Bahas KUHP Baru Viral Lagi

Suara Sumatera Suara.Com
Selasa, 14 Februari 2023 | 11:08 WIB
Heboh Vonis Mati Ferdy Sambo, Video Lawas Hotman Paris Bahas KUHP Baru Viral Lagi
Hotman Paris Hutapea, pengacara Irjen Teddy Minahasa (Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut)

Suara Sumatera - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023). 

Vonis mati Ferdy Sambo lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu hukuman seumur hidup.

Vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo tersebut menghebohkan publik. Seiring dengan itu, video lawas Hotman Paris Hutapea membahas Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) baru viral lagi. 

Video Hotman Paris yang dibuat pada akhir tahun 2022 itu memperlihatkan sang pengacara menanggapi aturan hukuman mati di KUHP baru.

"Pusing saya baca KUHP yang baru ini. Nalar hukumnya di mana ini orang-orang yang buat undang-undang," ucapnya melansir dari Instagram, Selasa (14/2/2023).

Hotman Paris mengomentari ketentuan hukuman mati pada KUHP baru, yang mana terdakwa hukuman mati tidak langsung dieksekusi. 

Terpidana baru bisa dihukum mati setelah 10 tahun menjalani masa kurungan. Dalam kurun waktu menjalani hukuman, akan menjadi rujukan untuk menilai terpidana apakah berkelakuan baik atau tidak. 

Menurut Hotman, penilaian atas kelakukan terpidana akan dilakukan oleh kepala lembaga pemasyarakatan atau Ka Lapas. Ia juga sempat membacakan pasal yang dimaksud olehnya. 

"Seseorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati tidak bisa langsung dihukum mati," sebut Hotman membacakan Pasal 100 KUHP.

Baca Juga: CEK FAKTA: Video Panas Venna Melinda dan Ferry Irawan di Ranjang Beredar, Hotman Paris Buka Suara, Benarkah?

Lebih lanjut, Hotman mengakhwatirkan kemungkinan terpidana bakal rela membayar surat keterangan berkelakukan baik dari Kalapas berapapun harganya daripada dieksekusi mati.

"Uhh berapapun (bayar), orang akan mau untuk mendapatkan surat keterangan berkelakuan baik dari kepala Lapas penjara. Jadi apa artinya gitu loh, sudah persidangan, sudah divonis sampai PK (peninjauan kembali), hukuman mati. Tapi tidak boleh dihukum mati," tegas Hotman.

Video yang awalnya dibagikan di Instagram pribadi Hotman Paris tersebut kembali viral usai diunggah ulang oleh sejumlah akun, termasuk @jeg.bali. 

Beragam komentar pun diberikan netizen atas video Hotman Paris ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI