Heboh Vonis Mati Ferdy Sambo, Video Lawas Hotman Paris Bahas KUHP Baru Viral Lagi

Suara Sumatera | Suara.com

Selasa, 14 Februari 2023 | 11:08 WIB
Heboh Vonis Mati Ferdy Sambo, Video Lawas Hotman Paris Bahas KUHP Baru Viral Lagi
Hotman Paris Hutapea, pengacara Irjen Teddy Minahasa (Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut)

Suara Sumatera - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023). 

Vonis mati Ferdy Sambo lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu hukuman seumur hidup.

Vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo tersebut menghebohkan publik. Seiring dengan itu, video lawas Hotman Paris Hutapea membahas Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) baru viral lagi. 

Video Hotman Paris yang dibuat pada akhir tahun 2022 itu memperlihatkan sang pengacara menanggapi aturan hukuman mati di KUHP baru.

"Pusing saya baca KUHP yang baru ini. Nalar hukumnya di mana ini orang-orang yang buat undang-undang," ucapnya melansir dari Instagram, Selasa (14/2/2023).

Hotman Paris mengomentari ketentuan hukuman mati pada KUHP baru, yang mana terdakwa hukuman mati tidak langsung dieksekusi. 

Terpidana baru bisa dihukum mati setelah 10 tahun menjalani masa kurungan. Dalam kurun waktu menjalani hukuman, akan menjadi rujukan untuk menilai terpidana apakah berkelakuan baik atau tidak. 

Menurut Hotman, penilaian atas kelakukan terpidana akan dilakukan oleh kepala lembaga pemasyarakatan atau Ka Lapas. Ia juga sempat membacakan pasal yang dimaksud olehnya. 

"Seseorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati tidak bisa langsung dihukum mati," sebut Hotman membacakan Pasal 100 KUHP.

Lebih lanjut, Hotman mengakhwatirkan kemungkinan terpidana bakal rela membayar surat keterangan berkelakukan baik dari Kalapas berapapun harganya daripada dieksekusi mati.

"Uhh berapapun (bayar), orang akan mau untuk mendapatkan surat keterangan berkelakuan baik dari kepala Lapas penjara. Jadi apa artinya gitu loh, sudah persidangan, sudah divonis sampai PK (peninjauan kembali), hukuman mati. Tapi tidak boleh dihukum mati," tegas Hotman.

Video yang awalnya dibagikan di Instagram pribadi Hotman Paris tersebut kembali viral usai diunggah ulang oleh sejumlah akun, termasuk @jeg.bali. 

Beragam komentar pun diberikan netizen atas video Hotman Paris ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Respons Komnas HAM Usai Ferdy Sambo Divonis Mati: Kami Berharap Hukuman Mati Dihapus

Respons Komnas HAM Usai Ferdy Sambo Divonis Mati: Kami Berharap Hukuman Mati Dihapus

News | Selasa, 14 Februari 2023 | 11:00 WIB

KUHP Baru Bisa Ringankan Hukuman Ferdy Sambo? Begini Kata Mahfud MD

KUHP Baru Bisa Ringankan Hukuman Ferdy Sambo? Begini Kata Mahfud MD

News | Selasa, 14 Februari 2023 | 10:55 WIB

Bikin Geger, Media Asing Soroti Vonis Mati Jenderal Ferdy Sambo

Bikin Geger, Media Asing Soroti Vonis Mati Jenderal Ferdy Sambo

Bisnis | Selasa, 14 Februari 2023 | 10:58 WIB

Terkini

TNI Bangun Lagi Jembatan di Desa Lolona'a yang Rusak Akibat Banjir, Kini Lebih Kokoh

TNI Bangun Lagi Jembatan di Desa Lolona'a yang Rusak Akibat Banjir, Kini Lebih Kokoh

Sumut | Jum'at, 27 Maret 2026 | 06:57 WIB

Awas Persib Bandung, Borneo FC akan Berjuang Hingga Akhir untuk Gelar Juara

Awas Persib Bandung, Borneo FC akan Berjuang Hingga Akhir untuk Gelar Juara

Bola | Jum'at, 27 Maret 2026 | 06:48 WIB

Terpopuler: 10 Potret Rumah Mewah Tasya Farasya, Ini Cara Cek Bansos PKH Lewat HP

Terpopuler: 10 Potret Rumah Mewah Tasya Farasya, Ini Cara Cek Bansos PKH Lewat HP

Lifestyle | Jum'at, 27 Maret 2026 | 06:45 WIB

Jelang Lawan Arema FC, Kapten Malut United Sebut Kondisi Tim Sangat Positif

Jelang Lawan Arema FC, Kapten Malut United Sebut Kondisi Tim Sangat Positif

Bola | Jum'at, 27 Maret 2026 | 06:43 WIB

Jelang Lawan Timnas Indonesia, Bintang St Kitts and Nevis Ngaku Digoda untuk Berkarier di Tanah Air

Jelang Lawan Timnas Indonesia, Bintang St Kitts and Nevis Ngaku Digoda untuk Berkarier di Tanah Air

Bola | Jum'at, 27 Maret 2026 | 06:39 WIB

Pulih dari Cedera, Catur Pamungkas Siap Kembali Bela Persebaya Surabaya

Pulih dari Cedera, Catur Pamungkas Siap Kembali Bela Persebaya Surabaya

Bola | Jum'at, 27 Maret 2026 | 06:37 WIB

Bank Neo Commerce (BBYB) Kena Sanksi OJK, Dampaknya Tidak Main-main!

Bank Neo Commerce (BBYB) Kena Sanksi OJK, Dampaknya Tidak Main-main!

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 06:36 WIB

Prancis Kalahkan Brasil dalam Laga Persahabatan, Kylian Mbappe Cetak Gol

Prancis Kalahkan Brasil dalam Laga Persahabatan, Kylian Mbappe Cetak Gol

Bola | Jum'at, 27 Maret 2026 | 06:24 WIB

5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026

5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026

Lifestyle | Jum'at, 27 Maret 2026 | 06:20 WIB

Drama Sengit, Kosovo Bungkam Slovakia 4-3 untuk Jaga Peluang ke Piala Dunia 2026

Drama Sengit, Kosovo Bungkam Slovakia 4-3 untuk Jaga Peluang ke Piala Dunia 2026

Bola | Jum'at, 27 Maret 2026 | 06:18 WIB