Hotman Paris soal Vonis Richard Eliezer: Jomplang Banget

Suara Sumatera

Kamis, 16 Februari 2023 | 12:55 WIB
Hotman Paris soal Vonis Richard Eliezer: Jomplang Banget
Pengacara Hotman Paris Hutapea. (Istagram @hotmanparisofficial)

Suara Sumatera - Hotman Paris Hutapea mengomentari vonis 1 tahun 6 bulan yang dijatuhkan kepada Richard Eliezer atau Bharada E terkait kasus pembunuhan berencana  Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Dalam video yang diunggah di akun Istagram @hotmanparisofficial, Hotman Paris menyinggung mengenai pernyataan orang tua Eliezer yang meminta agar jaksa tidak mengajukan banding. Hotman juga menyinggung soal vonis ringan. 

"Kemarin ibunya Eliezer mengimbau Kejaksaan Agung agar tidak mengajukan banding. Tapi ditantang di sini kejaksaan ya. Masa 12 tahun bisa berubah menjadi 1 tahun 6 bulan, halo bapak," ujar Hotman. 

Di sisi lain, Hotman mendukung imbauan orang tua Eliezer. Dirinya juga menyingung soal SOP kejaksaan.

"Tapi tetap kita mendukung imbauan dari ibunya eliezer agar kalau boleh katanya agar kejaksaan jangan banding ya, tapi SOP kejaksaan yang mengatakan bahwa kalau vonis kurang dari dua pertiga harus banding itu masih berlaku enggak?" katanya.

Hotman mengaku vonis terhadap Bharada E sangat jomplang dari tuntutan jaksa. Dirinya juga penasaran apa yang menjadi dasar kejomplangan itu. 

"Cuma memang ini jomplang banget, 12 tahun tuntutan jaksa dihukum satu koma enam bulan, wah kita lihat nanti sini mana yang nanti akan ditonjolkan rasa kemanusiaan atau apa nanti," katanya.

Diberitakan, vonis Richard Eliezer dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," katanya.

baca juga

Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan untuk Richard eliezer.  Hal yang meringankan karena permohonan maaf Bharada E kepada keluarga korban telah diterima. 

Terdakwa merupakan saksi pelaku mau bekerja sama mengusut kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Bharada E juga dinilai sopan di persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya di kemudian hari.

Sebelumnya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi lebih dulu menjalani sidang putusan. Mantan Kadiv Propam Polri itu divonis pidana mati, sedangkan istrinya Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara. Kemudian Kuat Ma’ruf dan divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Deretan Artis Apresiasi Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Deretan Artis Apresiasi Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Sumatera | Kamis, 16 Februari 2023 | 12:17 WIB

Empat Babak Kisah Cinta Bharada E dan Tunangan Usai Vonis Hakim 1,5 Tahun Penjara

Empat Babak Kisah Cinta Bharada E dan Tunangan Usai Vonis Hakim 1,5 Tahun Penjara

Lifestyle | Kamis, 16 Februari 2023 | 12:05 WIB

Pesan Mantan Pengacara untuk Richard Eliezer: Santai Aja di Penjara

Pesan Mantan Pengacara untuk Richard Eliezer: Santai Aja di Penjara

News | Kamis, 16 Februari 2023 | 11:33 WIB

Kecewa Richard Eliezer Divonis Ringan, Kubu Kuat Maruf: Tidak Adil!

Kecewa Richard Eliezer Divonis Ringan, Kubu Kuat Maruf: Tidak Adil!

News | Kamis, 16 Februari 2023 | 11:31 WIB

Apa Itu LPSK? Lembaga yang Melindungi Bharada E Selama Persidangan

Apa Itu LPSK? Lembaga yang Melindungi Bharada E Selama Persidangan

Your Say | Kamis, 16 Februari 2023 | 11:28 WIB

Terkini

Modus Timbang Berat Badan, Pedagang Cimin di Cirebon Diduga Cabuli 7 Anak

Modus Timbang Berat Badan, Pedagang Cimin di Cirebon Diduga Cabuli 7 Anak

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:12 WIB

Pakai Teknologi Kelme K-Loomax, Ini Tampilan Jersey Home, Away dan Third Persib

Pakai Teknologi Kelme K-Loomax, Ini Tampilan Jersey Home, Away dan Third Persib

Jabar | Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:11 WIB

Bukan Perkuat Timnas Indonesia, Adik Mitchell Baker Pilih Hong Kong

Bukan Perkuat Timnas Indonesia, Adik Mitchell Baker Pilih Hong Kong

Bola | Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:05 WIB

PAN Bantah Budi Arie Soal Percepatan 2029: Indonesia Tak Sedang Menuju Situasi 98

PAN Bantah Budi Arie Soal Percepatan 2029: Indonesia Tak Sedang Menuju Situasi 98

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:05 WIB

Kemeriahan Ngeropok, Saat Berkah Panjang Mulud Melimpah di Lopang Serang

Kemeriahan Ngeropok, Saat Berkah Panjang Mulud Melimpah di Lopang Serang

Banten | Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:03 WIB

Gunung Geulis Sukabumi Terbakar, 4 Hektare Lahan Hangus Api Mendekati Pemukiman

Gunung Geulis Sukabumi Terbakar, 4 Hektare Lahan Hangus Api Mendekati Pemukiman

Jabar | Selasa, 25 Agustus 2026 | 21:54 WIB

Ramalan Shio 26 Agustus 2026, 4 Shio Ini Mulai Melihat Jalan Keluar

Ramalan Shio 26 Agustus 2026, 4 Shio Ini Mulai Melihat Jalan Keluar

Lifestyle | Selasa, 25 Agustus 2026 | 21:50 WIB

Kecelakaan Depan Alfamart Ciheuleut Bogor, Mobil Seruduk Kios hingga Papan Reklame

Kecelakaan Depan Alfamart Ciheuleut Bogor, Mobil Seruduk Kios hingga Papan Reklame

Bogor | Selasa, 25 Agustus 2026 | 21:46 WIB

Mampu Tampung 700 Sapi, Pasar Hewan Jonggol Diperkuat untuk Peternak Bogor

Mampu Tampung 700 Sapi, Pasar Hewan Jonggol Diperkuat untuk Peternak Bogor

Bogor | Selasa, 25 Agustus 2026 | 21:39 WIB

Perintah Prabowo ke Menhut Raja Juli: Urus Karhutla Jangan Omon-omon, Harus Aksi Nyata

Perintah Prabowo ke Menhut Raja Juli: Urus Karhutla Jangan Omon-omon, Harus Aksi Nyata

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 21:28 WIB

×