Suara Sumatera - Pengacara Hotman Paris Hutapea ikut mengomentari putusan majelis hakim terhadap Richard Eliezer dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Diketahui majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan untuk Eliezer.
Hukuman bagi Eliezer ini dinilai Hotman Paris terlalu ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 12 tahun.
Menurut Hotman Paris, hukuman 1 tahun 6 bulan dari tuntutan jaksa 12 tahun memiliki selisih yang jauh. Dalam SOP, JPU dapat mengajukan banding bila vonis hakim di bawah 2/3 tuntunan.
Pengacara kondang ini menantang kejaksaan apakah mereka akan tetap mengajukan banding, walaupun ibunda Eleizer meminta mereka untuk tidak melakukannya.
"Cuma ini jomplang banget. 12 tahun tuntutan jaksa, dihukum 1,6 bulan . Wah, kita lihat nanti mana yang akan ditonjolkan, rasa kemanusiaan atau apa nanti," kata Hotman Paris dalam unggahan Instagram Kamis (16/2/2023).
Namun Hotman Paris tetap meminta publik untuk menghargai permintaan ibu Bharada E untuk tidak mengajukan banding.
Komentar Hotman Paris ini justru membuat banyak warganet menghujatnya. Publik menuding pria 63 tahun tersebut sedang cari panggung.
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Nikita Mirzani Sindir Hakim: Hanya Tuhan yang Berhak Cabut Nyawa Manusia