Suara Sumatera - Tamara Bleszynski tak habis pikir harus menghadapi gugatan ganti rugi sebesar Rp34 miliar yang dilayangkan kakaknya sendiri Ryszard Bleszynski.
Permasalahan gugatan senilai Rp 34 miliar ini sendiri sudah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada Rabu (22/2/2023) ini, sidang digelar dengan agenda mediasi.
Tamara Bleszynski rela datang jauh-jauh dari Bali demi bisa bertemu sang kakak Ryszard Bleszynski di sidang tersebut. Sayang Ryszard tidak hadir.
Tamara mengaku sangat ingin bertemu kakaknya agar bisa menyelesaikan masalah ini secara baik tanpa harus melalui proses hukum.
Sebab, kata Tamara, bagaimana bisa seorang kakak menggugat adiknya atas biaya pengobatan ayah mereka.
"Ini sebuah tindakan sangat kejam yang dilakukan kakak saya. Dia juga tidak hadir, dimana rasa kemanusiaan terhadap adiknya sendiri?" kata Tamara Bleszynski sambil menangis usai sidang mediasi dikutip dari Suara.com.
Tamara Bleszynski mengatakan gara-gara gugatan itu, warisannya disita.
"(Kakak) paling tua menggugat adik kandungnya untuk biaya pengobatan, pakai bunga, warisan saya, disita. Saya nggak mampu berbicara," ucap Tamara Bleszynski.
Tapi, meski tengah menghadapi gugatan ini, Tamara Bleszynski sedikit lega. Sebab saat mediasi tadi, majelis hakim ingin mengutamakan sisi kekeluargaan.
"Hakim mediator nya menyampaikan hal hal secara kemanusiaan. Selalu menepis apabila pihak yang menjawab mengenai materi perkara," kata pengacara Tamara Bleszynski, Djohansyah.
"(Kata majelis hakim) ' jangan bicara mengenai perkara, duduk bersama kakak dan adik'. Jadi penggugat (kakak) diwajibkan hadir," imbuhnya.
Karena pihak majelis hakim meminta kakak Tamara Bleszynski hadir, sidang mediasi pun ditunda hingga Rabu (15/3/2023).