PAN Sudah Tak Lagi Prioritaskan Zulkifli Hasan Sebagai Bakal Calon Presiden

Suara Sumatera Suara.Com
Selasa, 28 Februari 2023 | 17:43 WIB
PAN Sudah Tak Lagi Prioritaskan Zulkifli Hasan Sebagai Bakal Calon Presiden
Logo PAN (Sumber KPU)

Suara Sumatera - Partai Amanat Nasional (PAN) sudah tak lagi memprioritaskan Ketua Umum PAN untuk diusung sebagai bakal calon presiden (bacapres) di Pilpres 2024.

Demikian dikatakan oleh Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PAN Fikri Yasin melansir Antara pada Selasa (27/2/2023).

"Kalau (memprioritaskan untuk diusung sebagai bakal) capres sudah enggak. (Pertimbangannya) karena tadi nilai skor tertinggi (dukungan) kami Ganjar. Kan enggak mungkin kami mau menabrak fakta itu, kemudian kami paksakan (mengusung) Bang Zul," kata Fikri.

Dirinya mengaku aspirasi dari dewan pimpinan PAN di berbagai daerah dan wilayah menginginkan sejumlah tokoh untuk diusung sebagai bacapres partai itu. Namun demikian, setelah diakumulasikan, nama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memperoleh dukungan tertinggi.
 
"Kami minta suara daerah-daerah, kepada wilayah, mereka menyampaikan itu. Masing masing wilayah itu berbeda, kami akumulasikan, tertinggi di internal kami adalah Ganjar," ujar Fikri.
 
Sebelumnya, PAN menyiratkan nama bakal calon presiden dan calon wakil presiden yang akan diusung pada Pilpres 2024 adalah Ganjar Pranowo-Erick Thohir dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemenangan Pemilu PAN di Semarang, Jawa Tengah, Minggu (26/2/2023).
 
Hal tersebut tersirat ketika Zulhas membacakan sebuah pantun pada akhir pidato sambutannya.
 
"Izinkan saya mengakhiri pidato pada Rakornas PAN. Jalan-jalan ke Simpanglima, jangan lupa beli lumpia. Kalau Pak Ganjar dan Pak Erick sudah bersama, Insya Allah Indonesia tambah jaya," ungkapnya. 

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPK, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
 
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI