Suara Sumatera - Partai NasDem turut bereaksi soal putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.
Ketua Bidang Hubungan Legislatif DPP Partai NasDem Atang Irawan menilai putusan tersebut perlu dieksaminasi.
"Putusan pengadilan yang menyimpang dari substansi dan proses hukum itu sendiri, bahkan telah menjadi kontroversi dalam penerapan keadilan dipandang perlu dilakukan eksaminasi," ujar Atang melansir Antara Senin (6/3/2023).
Eksaminasi adalah pengujian atau pemeriksaan terhadap surat dakwaan dari jaksa penuntut umum atau putusan pengadilan dari hakim.
Atang menyampaikan sebagai konsekuensi asas atau prinsip peradilan yang terbuka untuk umum, eksaminasi putusan pengadilan merupakan ruang bagi publik untuk menilai apakah sebuah persidangan, pertimbangan hukum, dan putusan-nya sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan/atau keadilan bagi masyarakat apa.
"Dibuka ruang bagi publik untuk menilai sebuah putusan hakim dengan tidak mengurangi status dan kedudukan putusan tersebut," ungkapnya.
Atang mengatakan bahwa eksaminasi telah diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 1967 tentang Eksaminasi.
"Mahkamah Agung dalam instruksi itu menyebutkan bahwa ketua pengadilan atau badan peradilan yang lebih tinggi melakukan pengawasan. Jika perlu, diberi teguran hingga hukuman jabatan," ujarnya.
Agar tidak terjadi konflik kepentingan, kata Atang, lembaga yang melakukan eksaminasi harus lembaga independen atau di luar organ kekuasaan kehakiman, seperti Komisi Yudisial (KY).
Dalam konstruksi Pasal 42 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, KY hanya dapat melakukan eksaminasi putusan yang telah inkrah sebagai dasar untuk mutasi hakim. Oleh karena itu, putusan PN Jakpus belum dapat dieksaminasi oleh KY.