Polemik Putusan PN Jakpus Perintahkan Tunda Pemilu 2024: Cacat Hukum, KPU Ajukan Banding

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Minggu, 05 Maret 2023 | 11:20 WIB
Polemik Putusan PN Jakpus Perintahkan Tunda Pemilu 2024: Cacat Hukum, KPU Ajukan Banding
Ilustrasi Pemilu. [Dok.Antara]

Suara.com - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda Pemilu 2024 memicu polemik. Keputusan ini merupakan hasil gugatan Partai Prima kepada KPU melalui sidang Kamis (2/3/2023). 

Dalam putusan tersebut, tiga hakim, yakni T Oyong, Bakri dan Dominggus Silaban, meminta KPU menunda pelaksanaan Pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan 7 hari. Hal ini lantas menerima tanggapan dari sejumlah pihak yang tidak menyetujuinya.

Tanggapan Sejumlah Pihak

Putusan hakim PN Jakpus itu membuat eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva terkejut. Melalui akun Twitternya, ia lantas mempertanyakan kompetensi hakim yang menyetujui adanya penundaan Pemilu 2024 tersebut.

"Sangat kaget membaca berita hari ini, PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda pemilu 2024. Walaupun masih putusan tingkat PN yang bisa banding dan kasasi, tetapi perlu dipertanyakan pemahaman dan kompetensi hakim PN dalam memutuskan perkara tersebut," tulisnya melalui akun @hamdanzoelva, pada Kamis (2/3/2023).

Lebih lanjut, Hamdan mengatakan bahwa sengketa administrasi pemilu sebetulnya menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Peradilan Tata Usaha Negara. Lalu, untuk sengketa hasil Pemilu adalah kewenangan MK.

Beralih ke Menko Polhukam Mahfud MD yang turut menanggapi putusan PN Jakpus soal penundaan pemilu. Ia mengajak KPU mengajukan banding dan melawan hasil sidang itu secara hukum. Menurutnya, KPU akan menang karena memiliki wewenang.

"Secara logika hukum, KPU sudah pasti menang. Alasannya, PN tidak berwenang membuat vonis tersebut," ujar Mahfud melalui akun Instagram @mohmahfudmd, Kamis (2/3/2023).

Adapun dari segi hukum, kata Mahfud, sengketa yang meliputi proses, administrasi, hingga hasil pemilu sudah diatur dalam hukum. PN tidak ada kewenangan karena yang memilikinya adalah Bawaslu. Kalaupun terkait keputusan kepesertaan, paling hanya dapat digugat ke PTUN.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, pun terkejut dengan putusan PN Jakarta Pusat. Ia menilai hal tersebut cacat hukum sehingga tidak bisa dilakukan. Sebab, keputusan itu bukan kewenangannya dan Partai Prima seharusnya mengajukan keberatan ke Bawaslu.

"Setiap putusan memang harus dihormati dalam artian jika putusannya tidak mengandung cacat hukum yang tidak dapat dilaksanakan. Putusan PN Jakarta Pusat jelas mengandung cacat hukum yang mendasar sehingga tidak dapat dilaksanakan," kata Denny dalam keterangannya, Jumat (3/3/2023).

Respons Berbagai Parpol

Putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024 juga ditanggapi oleh sejumlah partai politik (parpol). Di antaranya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang disampaikan oleh salah satu kadernya, yakni Mardani Ali Sera.

Ia mengatakan bahwa putusan tersebut tidak dapat menghalangi KPU menjalankannya tugasnya dalam Pemilu hingga pelaksanaannya tuntas. Sebab, kata Mardani, gugatan Partai Prima bersifat melawan hukum. Menurutnya, keputusan penundaan itu juga hanya bisa dilakukan oleh MK.

PDI-P melalui Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto juga turut merespon. Disebutnya bahwa Megawati pernah mengatakan MK telah menolak judicial review terhadap perpanjangan masa jabatan Presiden. Lalu terkait penundaan pemilu pun seharusnya menjadi rujukan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jejak Seruan Penundaan Pemilu 2024: Ada Orang Istana, Ketum Parpol, Kini PN Jakarta Pusat

Jejak Seruan Penundaan Pemilu 2024: Ada Orang Istana, Ketum Parpol, Kini PN Jakarta Pusat

Kotak Suara | Minggu, 05 Maret 2023 | 09:28 WIB

'Ada Semacam Skenario Besar' Istana Diminta Tanggung Jawab Buntut Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu

'Ada Semacam Skenario Besar' Istana Diminta Tanggung Jawab Buntut Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu

Kotak Suara | Minggu, 05 Maret 2023 | 09:12 WIB

Putusan Ngawur PN Jakpus Tunda Pemilu Sangat Mengherankan: Akhirnya Pemerintah Jadi Tertuduh

Putusan Ngawur PN Jakpus Tunda Pemilu Sangat Mengherankan: Akhirnya Pemerintah Jadi Tertuduh

Kotak Suara | Minggu, 05 Maret 2023 | 08:01 WIB

Keputusan PN Jakpus Tunda Pemilu Dikecam Banyak Politisi: "Istana Harus Bertanggung Jawab"

Keputusan PN Jakpus Tunda Pemilu Dikecam Banyak Politisi: "Istana Harus Bertanggung Jawab"

Kotak Suara | Minggu, 05 Maret 2023 | 07:45 WIB

Sudjiwo Tedjo Berikan Tanggapan Terkait dengan Penundaan Pemilu, 'Ndak Usah Neko-Neko'

Sudjiwo Tedjo Berikan Tanggapan Terkait dengan Penundaan Pemilu, 'Ndak Usah Neko-Neko'

| Sabtu, 04 Maret 2023 | 19:54 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB