Polemik Putusan PN Jakpus Perintahkan Tunda Pemilu 2024: Cacat Hukum, KPU Ajukan Banding

Agatha Vidya Nariswari

Minggu, 05 Maret 2023 | 11:20 WIB
Polemik Putusan PN Jakpus Perintahkan Tunda Pemilu 2024: Cacat Hukum, KPU Ajukan Banding
Ilustrasi Pemilu. [Dok.Antara]

Suara.com - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda Pemilu 2024 memicu polemik. Keputusan ini merupakan hasil gugatan Partai Prima kepada KPU melalui sidang Kamis (2/3/2023). 

Dalam putusan tersebut, tiga hakim, yakni T Oyong, Bakri dan Dominggus Silaban, meminta KPU menunda pelaksanaan Pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan 7 hari. Hal ini lantas menerima tanggapan dari sejumlah pihak yang tidak menyetujuinya.

Tanggapan Sejumlah Pihak

Putusan hakim PN Jakpus itu membuat eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva terkejut. Melalui akun Twitternya, ia lantas mempertanyakan kompetensi hakim yang menyetujui adanya penundaan Pemilu 2024 tersebut.

"Sangat kaget membaca berita hari ini, PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda pemilu 2024. Walaupun masih putusan tingkat PN yang bisa banding dan kasasi, tetapi perlu dipertanyakan pemahaman dan kompetensi hakim PN dalam memutuskan perkara tersebut," tulisnya melalui akun @hamdanzoelva, pada Kamis (2/3/2023).

Lebih lanjut, Hamdan mengatakan bahwa sengketa administrasi pemilu sebetulnya menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Peradilan Tata Usaha Negara. Lalu, untuk sengketa hasil Pemilu adalah kewenangan MK.

Beralih ke Menko Polhukam Mahfud MD yang turut menanggapi putusan PN Jakpus soal penundaan pemilu. Ia mengajak KPU mengajukan banding dan melawan hasil sidang itu secara hukum. Menurutnya, KPU akan menang karena memiliki wewenang.

"Secara logika hukum, KPU sudah pasti menang. Alasannya, PN tidak berwenang membuat vonis tersebut," ujar Mahfud melalui akun Instagram @mohmahfudmd, Kamis (2/3/2023).

Adapun dari segi hukum, kata Mahfud, sengketa yang meliputi proses, administrasi, hingga hasil pemilu sudah diatur dalam hukum. PN tidak ada kewenangan karena yang memilikinya adalah Bawaslu. Kalaupun terkait keputusan kepesertaan, paling hanya dapat digugat ke PTUN.

baca juga

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, pun terkejut dengan putusan PN Jakarta Pusat. Ia menilai hal tersebut cacat hukum sehingga tidak bisa dilakukan. Sebab, keputusan itu bukan kewenangannya dan Partai Prima seharusnya mengajukan keberatan ke Bawaslu.

"Setiap putusan memang harus dihormati dalam artian jika putusannya tidak mengandung cacat hukum yang tidak dapat dilaksanakan. Putusan PN Jakarta Pusat jelas mengandung cacat hukum yang mendasar sehingga tidak dapat dilaksanakan," kata Denny dalam keterangannya, Jumat (3/3/2023).

Respons Berbagai Parpol

Putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024 juga ditanggapi oleh sejumlah partai politik (parpol). Di antaranya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang disampaikan oleh salah satu kadernya, yakni Mardani Ali Sera.

Ia mengatakan bahwa putusan tersebut tidak dapat menghalangi KPU menjalankannya tugasnya dalam Pemilu hingga pelaksanaannya tuntas. Sebab, kata Mardani, gugatan Partai Prima bersifat melawan hukum. Menurutnya, keputusan penundaan itu juga hanya bisa dilakukan oleh MK.

PDI-P melalui Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto juga turut merespon. Disebutnya bahwa Megawati pernah mengatakan MK telah menolak judicial review terhadap perpanjangan masa jabatan Presiden. Lalu terkait penundaan pemilu pun seharusnya menjadi rujukan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jejak Seruan Penundaan Pemilu 2024: Ada Orang Istana, Ketum Parpol, Kini PN Jakarta Pusat

Jejak Seruan Penundaan Pemilu 2024: Ada Orang Istana, Ketum Parpol, Kini PN Jakarta Pusat

Kotak Suara | Minggu, 05 Maret 2023 | 09:28 WIB

'Ada Semacam Skenario Besar' Istana Diminta Tanggung Jawab Buntut Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu

'Ada Semacam Skenario Besar' Istana Diminta Tanggung Jawab Buntut Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu

Kotak Suara | Minggu, 05 Maret 2023 | 09:12 WIB

Putusan Ngawur PN Jakpus Tunda Pemilu Sangat Mengherankan: Akhirnya Pemerintah Jadi Tertuduh

Putusan Ngawur PN Jakpus Tunda Pemilu Sangat Mengherankan: Akhirnya Pemerintah Jadi Tertuduh

Kotak Suara | Minggu, 05 Maret 2023 | 08:01 WIB

Keputusan PN Jakpus Tunda Pemilu Dikecam Banyak Politisi: "Istana Harus Bertanggung Jawab"

Keputusan PN Jakpus Tunda Pemilu Dikecam Banyak Politisi: "Istana Harus Bertanggung Jawab"

Kotak Suara | Minggu, 05 Maret 2023 | 07:45 WIB

Sudjiwo Tedjo Berikan Tanggapan Terkait dengan Penundaan Pemilu, 'Ndak Usah Neko-Neko'

Sudjiwo Tedjo Berikan Tanggapan Terkait dengan Penundaan Pemilu, 'Ndak Usah Neko-Neko'

Tasikmalaya | Sabtu, 04 Maret 2023 | 19:54 WIB

Terkini

Jadi Juri NUSANTARA SPOTLIGHT 2026, Bunga Jelitha Tekankan Pentingnya Attitude Bagi Model

Jadi Juri NUSANTARA SPOTLIGHT 2026, Bunga Jelitha Tekankan Pentingnya Attitude Bagi Model

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 11:36 WIB

Justin Hubner Dilarang Fortuna Sittard Bela Timnas Indonesia di Piala AFF 2026,

Justin Hubner Dilarang Fortuna Sittard Bela Timnas Indonesia di Piala AFF 2026,

Bola | Kamis, 30 Juli 2026 | 11:32 WIB

Cuek Performa Pemain Persija di Timnas Indonesia Piala AFF 2026, Shin Tae-yong: Saya Tak Sempat...

Cuek Performa Pemain Persija di Timnas Indonesia Piala AFF 2026, Shin Tae-yong: Saya Tak Sempat...

Bola | Kamis, 30 Juli 2026 | 11:30 WIB

Tunda Nyicil CBR250RR: Ini 6 Mobil Keluarga 7 Seater Bandel Harga Rasa Motor

Tunda Nyicil CBR250RR: Ini 6 Mobil Keluarga 7 Seater Bandel Harga Rasa Motor

Otomotif | Kamis, 30 Juli 2026 | 11:30 WIB

Avtur Mahal dan Dolar Naik: Mengapa Maskapai Disalahkan?

Avtur Mahal dan Dolar Naik: Mengapa Maskapai Disalahkan?

Your Say | Kamis, 30 Juli 2026 | 11:28 WIB

Jatim Media Summit 2026, Pemprov Jatim Sebut Media Jadi Motor Penggerak Ekonomi Kreatif Daerah

Jatim Media Summit 2026, Pemprov Jatim Sebut Media Jadi Motor Penggerak Ekonomi Kreatif Daerah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 11:27 WIB

Staf KPK Jadi Tersangka karena Peras Bupati Pemalang, Jubir: Ini Menjadi Introspeksi Kami

Staf KPK Jadi Tersangka karena Peras Bupati Pemalang, Jubir: Ini Menjadi Introspeksi Kami

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 11:27 WIB

Enam Dokter Muda Wafat Dalam 5 Bulan! Mayoritas Burnout Akibat Sistem Internship  yang Eksploitatif

Enam Dokter Muda Wafat Dalam 5 Bulan! Mayoritas Burnout Akibat Sistem Internship yang Eksploitatif

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 11:24 WIB

Berangkat Pagi Ini, Berikut daftar 23 Pemain Timnas Indonesia vs Timor Leste di Piala AFF 2026

Berangkat Pagi Ini, Berikut daftar 23 Pemain Timnas Indonesia vs Timor Leste di Piala AFF 2026

Bola | Kamis, 30 Juli 2026 | 11:23 WIB

Physical Sunscreen Cocok untuk Kulit Apa? Ketahui agar Perlindungan Optimal

Physical Sunscreen Cocok untuk Kulit Apa? Ketahui agar Perlindungan Optimal

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 11:22 WIB

×