Empat Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan Masjid Raya Pekanbaru

Suara Sumatera

Kamis, 09 Maret 2023 | 10:33 WIB
Empat Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan Masjid Raya Pekanbaru
Ilustrasi tersangka. (Shutterstock)

Suara Sumatera - Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memeriksa empat tersangka dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Pekanbaru pada Dinas PUPR PKPP Riau tahun 2021, Rabu (8/3/2023).

Kasipenkum dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto menjelaskan setelah selesai dilakukan pemeriksaan, ditetapkanlah empat orang ini sebagai tersangka.

"Bukti telah cukup. Sejauh ini pidsus telah memeriksa 16 orang saksi," sebut Bambang.

Diketahui, keempat orang itu awalnya diperiksa sebagai saksi berinisial SY yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran merangkap Pejabat Pembuat Komitmen.

Lalu IC sebagai pihak swasta selaku pemilik pekerjaan dan AM selaku Direktur CV Watashiwa Miazawa serta AB selaku Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi.

Bambang mengungkapkan bahwa kasus berawal saat Dinas PUPR-PKPP Riau melaksanakan kegiatan Pekerjaan pembangunan fisik Masjid Raya Pekanbaru. Pembangunan pada tahun 2021 itu bersumber dari APBD Riau dengan Pagu Anggaran sebesar Rp8.654.181.913.

"Bahwa pekerjaan ini dilaksanakan oleh CV Watashiwa Miazawa dengan nilai kontrak sebesar Rp6.321.726.003,54. Pekerjaan itu dilaksanakan selama 150 hari kalender, dimulai sejak 3 Agustus 2021 sampai 30 Desember 2021," kata Bambang.

Pada 20 Desember 2021, PPK meminta untuk mencairkan pembayaran 100 persen, padahal saat itu bobot pekerjaan baru diselesaikan sekitar 80 persen, namun dilaporkan bobot atau volume pekerjaan 97 persen.

Berdasarkan perhitungan fisik oleh ahli, bobot pekerjaan yang dikerjakan ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan. Volume pekerjaan hanya 78,57 persen atau adanya kekurangan volume pekerjaan.

baca juga

"Akibat perbuatan tersebut, kerugian keuangan negara mencapai Rp1.362.182.699," ujar dia.

Keempat tersangka disangkakan atas Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) KUHP. Selanjutnya tersangka ditahan di Rutan Sialang Bungkuk selama 20 hari ke depan guna menghindari tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jadi Buronan 9 Bulan, Terpidana Korupsi Dana Koperasi di Padang Ditangkap

Jadi Buronan 9 Bulan, Terpidana Korupsi Dana Koperasi di Padang Ditangkap

Video | Kamis, 09 Maret 2023 | 05:00 WIB

Punya Saham di Perusahaan Rafael Alun, KPK Periksa Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Wahono Saputro Pekan Depan

Punya Saham di Perusahaan Rafael Alun, KPK Periksa Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Wahono Saputro Pekan Depan

News | Rabu, 08 Maret 2023 | 20:29 WIB

Buronan Korupsi Ditangkap usai Kondangan, Netizen: Gpp Masih Untung Rp 600 Juta

Buronan Korupsi Ditangkap usai Kondangan, Netizen: Gpp Masih Untung Rp 600 Juta

Kaltim | Rabu, 08 Maret 2023 | 19:18 WIB

Terkini

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien

Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:23 WIB

Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI

Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard

Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard

Video | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:00 WIB

Curi Perhatian Owi/Butet, 16 Atlet Raih Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2026 di Makassar

Curi Perhatian Owi/Butet, 16 Atlet Raih Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2026 di Makassar

Sport | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:56 WIB

×