Suara Sumatera - Pentolan band Dewa 19 Ahmad Dhani terlibat konflik dengan mantan reka se-band di Dewa 19, Once Mekel.
Awalnya Ahmad Dhani melarang Oncel Mekel membawakan lagu-lagu Dewa 19. Ini karena royalti yang tidak pernah dibayar Once ke Ahmad Dhani sebagai pencipta lagu.
Once Mekel membantah pernyataan Ahmad Dhani soal tidak pernah membayar royalti. Menurut Once, yang bertanggung jawab soal royalti adalah event organizer (EO) bukan penyanyi.
"Saya tidak bisa dipersalahkan apalagi dipidana. Karena kalau manggung itu membuat kontrak, di mana EO yang bersangkutan memiliki kewajiban membayar royalti pada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)," kata Once Mekel di Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Jumat (31/3/2023) dikutip dari Suara.com.
Meski tak merasa bersalah, Once Mekel membuka peluang untuk duduk bersama menyelesaikan masalah. Syaratnya, hasil dari musyawarah itu harus disampaikan ke publik lewat media massa.
Upaya damai yang ditawarkan Once Mekel ini malah berbalas somasi terbuka dari pihak Ahmad Dhani.
Pengacara Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian menerangkan, somasi terbuka ini terpaksa dilayangkan. Hal itu karena Once Mekel bersikukuh merasa tidak bersalah menyanyikan lagu Dewa 19.
"Ada dasar hukumnya untuk melarang (Once) menyanyikan lagu ciptaan (Ahmad Dhani). Tapi kalau tetap dilakukan, silakan," kata Aldwin Rahadian dalam konferensi pers di Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Jumat (31/3/2023).
"Ini tentu akan berkonsekuensi hukum dan bagian dari somasi terbuka," imbuh pengacara Ahmad Dhani menjelaskan.
Baca Juga: Jadwal Liga Inggris Pekan ke-29: Ada Manchester City vs Liverpool dan Newcastle vs Manchester United
Sayangnya, saat memberikan somasi terbuka, Ahmad Dhani sebagai pihak yang berseteru tidak bisa hadir. Pengacaranya mengatakan, ada hal mendadak yang dilakukan pentolan Dewa 19 ini.
"Tadinya akan hadir, tapi mendadak buka puasa bersama Pak Prabowo," ucap Aldwin.
Meski Ahmad Dhani absen, tidak mengurangi kesiapan hukum melawan Once Mekel. Sebab pengacaranya sudah mengantongi pasal yang bisa menjerat mantan vokalis Dewa 19 ini.
"Jika dilakukan tanpa izin dari klien kami selaku pemegang hak cipta, maka itu adalah tindak pidana sesuai pasal 113 UU Hak Cipta," kata pengacara Ahmad Dhani.
Merujuk pada Pasal 113, maka Once Mekel terancam tiga tahun penjara dan atau denda Rp 500 juta.