Suara Sumatera - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Dito Mahendra pada Kamis 6 April 2023.
Dito akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.
Dito diminta untuk kooperatif dan hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik. KPK mengancam akan menjemput paksa Dito Mahendra jika mangkir lagi.
Kami kembali mengingatkan terhadap saksi ini untuk kooperatif hadir memenuhi tim penyidik KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melansir Antara Senin (3/4/2023).
"KPK dapat menjemput paksa terhadap saksi dimaksud jika kemudian kembali mangkir dari panggilan tim penyidik," sambungnya.
Sebelumnya, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan Dito pada Jumat 31 Maret 2023. Namun demikian, Dito kembali mangkir dari panggilan penyidik.
Dito hanya sekali memenuhi panggilan penyidik pada Senin 6 Februari 2023. Kala itu ia juga diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan TPPU untuk tersangka Nurhadi.
Penyidik juga mengonfirmasi soal aset yang berkaitan dengan tersangka Nurhadi, salah satunya terkait dengan kepemilikan satu unit kendaraan roda empat.
Nama Dito Mahendra menjadi sorotan publik setelah KPK menggeledah rumah yang bersangkutan di Jakarta Selatan. Tim menemukan 15 pucuk senjata api yang sebagian, di antaranya diduga senjata api ilegal.
Dittipidum Bareskrim Polri menyebut sembilan dari 15 senjata api yang ditemukan dalam rumah milik Dito adalah senjata tanpa izin atau ilegal.
Senpi itu dijadikan barang bukti dalam perkara terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.