Suara Sumatera - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo ditahan KPK. Rafael akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung 3 hingga 23 April 2023. Dirinya ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka RAT ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 3 April 2023 sampai dengan 23 April 2023," kata Ketua KPK Firli Bahuri melansir Antara Senin (3/4/2023).
Dalam kasus ini, Rafael diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.
Penyidik KPK menemukan bukti awal berupa aliran uang gratifikasi yang diterima Rafael sekitar 90 ribu dolar Amerika dengan menggunakan perantara.
Aliran uang itu akan dikembangkan penyidik KPK dan akan segera memanggil pihak-pihak yang diduga terkait dengan aliran uang tersebut.
Penyidik KPK juga menyita safety deposit box (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp 32, 2 Miliar. Uang itu tersimpan di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika, mata uang dolar Singapura dan mata uang Euro
Tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kediaman RAT yang beralamat di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan.
"Di sana ditemukan antara lain dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, dan sepeda serta uang dengan pecahan mata uang rupiah," ungkapnya.
Gratifikasi melalui perusahaan konsultan pajak
Baca Juga: Sempat Turunkan Bendera dan Naik Meja DPRD, Ratusan Mahasiswa Demo Tuntut Pendidikan Gratis
Firli Bahur menjelaskan bahwa Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahaan konsultan pajak miliknya.
"RAT juga diduga memiliki beberapa usaha, satu di antaranya PT AME (Artha Mega Ekadhana), yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan," jelas Firli.
Pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Dirjen Pajak.
Penyidik KPK telah menemukan Rafael diduga menerima aliran uang sebesar 90 ribu dolar Amerika Serikat melalui PT AME.
"Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, RAT diduga aktif merekomendasikan PT AME," ujarnya.
Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.