sumatera

Hukum Menonton Film Porno Saat Ramadhan, Bisa Batalkan Puasa?

Suara Sumatera Suara.Com
Rabu, 05 April 2023 | 15:25 WIB
Hukum Menonton Film Porno Saat Ramadhan, Bisa Batalkan Puasa?
Ilustrasi video porno (Unsplash/Charles Deluvio)

Suara Sumatera - Puasa Ramadhan tidak hanya menahan haus dan lapar dari terbit fajar sampai tenggelamnya matahari, namun juga menjaga diri dari segala hawa nafsu yang dapat membatalkan dan merusak pahala ibadah puasa.

Lantas, apakah menonton film porno saat puasa bisa membatalkan ibadah puasa? Mengutip laman NU online, dalam Fikih Islam, ada dua kategori zina yang meskipun sama-sama diharamkan, tetapi kadar dosanya berbeda.

Pertama adalah zina hakiki, yaitu perbuatan zina berupa pertemuan alat kelamin seseorang dengan alat kelamin lawan jenisnya yang dilakukan bukan dengan haknya (secara batil/di luar nikah). Zina ini adalah perbuatan yang menyebabkan dosa besar.

Kedua zina majazi, yaitu dosa yang dilakukan oleh anggota badan selain kelamin, seperti mata, tangan, kaki, otak dan lainnya. Maka dari itu, muncul istilah zina mata, zina tangan dan lainnya. Sekalipun tidak menyebabkan dosa besar sebagaimana perbuatan zina hakiki, namun sebagai umat Islam kita harus menjauhi zina majazi ini. Sebab, zina majasi bisa saja membuat seseorang terjerumus kepada zina hakiki. Demikian penjelasan dari Abut Thayyib Abadi dalam kitab Aunul Ma'bud (Syarah Sunan Abi Dawud).

Sementara menonton film saat puasa, dalam Fikih Islam adalah perbuatan mubah (diperbolehkan, tetapi tidak ada janji pahala). Namun, jika di dalam film ada adegan dewasa maka menontonnya bisa dianggap sebagai perbuatan zina mata.

Merujuk sebuah penjelasan di NU online, maka dapat disimpulkan bahwa hukum melihat dan membayangkan hal yang porno adalah tidak diperbolehkan, karena termasuk zina mata dan zina pikiran. Oleh karena menonton film porno termasuk sebagai perbuatan zina mata yang mengakibatkan dosa, maka apakah ia dapat membatalkan puasa?

Menonton film porno sebenarnya tidak termasuk hal yang membatalkan puasa. Sebab, merujuk ulasan di laman NU online, memandang sesuatu dengan syahwat bukanlah termasuk dalam perbuatan yang membatalkan puasa, meskipun menyebabkan keluarnya sperma (jika tanpa kontak fisik).

Memandang sesuatu dengan syahwat bisa saja dianalogikan atau dipersamakan dengan menonton film porno. Namun, menonton film porno juga bisa mengarah ke perbuatan yang membatalkan puasa, yaitu jika diikuti dengan persentuhan kulit yang mengeluarkan sperma (seperti masturbasi).

Menonton film porno sebaiknya tidak dilakukan selama berpuasa, apalagi substansi dari puasa adalah menahan hawa nafsu, termasuk juga syahwat. Selain bisa mendorong pada perbuatan yang membatalkan puasa, memandang sesuatu hal dengan syahwat, semacam menonton film porno juga bisa merusak pahala puasa dan kualitas ibadah.

Baca Juga: Hukum Onani di Malam Hari Bulan Suci Ramadhan, Bolehkah?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI