Suara Sumatera - Razman Arif Nasution ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama. Kasus ini awalnya dilaporkan Hotman Paris Hutapea.
Penetapan Razman sebagai tersangka berdasarkan surat ketetapan nomor S.Tap/63/III/RES.1.14./2023/DITTIPIDSIBER tanggal 31 Maret 2023.
"Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).
Razman dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP.
Diketahui, Hotman Paris melaporkan Razman Nasution dan mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim. Laporan itu teregister dengan Nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Mei 2022.
Sementara itu, pengacara kondang Hotman Paris mengaku telah menerima surat dari Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Surat itu berisi penetapan dua orang tersangka kasus pencemaran nama baik. Hal itu dikatakan Hotman dalam video yang diunggah di akun Instagram @hotmanparisofficial.
"Memang benar Hotman telah menerima dua tembusan surat, yaitu surat dari Bapak Direktur Tindak Pidana Siber Mabes Polri yang dialamatkan pada Bapak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung tentang pemberitahuan penetapan dua orang sebagai tersangka dalam laporan polisi. Di mana pelapornya adalah Hotman Paris atas dugaan pencemaran nama baik UU ITE," kata Hotman.
"Sekali lagi sudah ditetapkan dua tersangka," sambung Hotman.
Baca Juga: Jumlah Peminatnya Tinggi, DPRD DKI Minta Pemprov Tambah Kuota Mudik Gratis Tahun Depan