Suara Sumatera - Polisi menetapkan Aditya Hasibuan (AH), anak perwira polisi Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka. AH ditetapkan sebagai tersangka usai menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono mengatakan petugas telah melakukan gelar perkara. Hasilnya AH ditetapkan sebagai tersangka.
"AH ditetapkan sebagai tersangka," katanya dalam konferensi pers Selasa (25/4/2023) malam.
Polda Sumut juga melakukan upaya penangkapan paksa terhadap tersangka AH dan penahanan.
"Melakukan upaya paksa, yaitu penangkapan dan penahanan," ujarnya.
Sumaryono mengatakan motif penganiayaan itu terkait asmara. Hal ini bermula dari adanya chating antara korban dan AH.
"Pelapor (korban) menanyakan apa hubungan dengan teman pelapor atas nama D (wanita)," ungkapnya.
"Dari pembicaraan chatting tersebut ada yang kurang berkenan, sehingga saudara terlapor melakukan pemukulan dan pengerusakan mobil daripada pelapor," sambungnya.
Peristiwa bermula pada saat mobil korban dirusak di seputaran SPBU Ringroad, Jalan Gagak Hitam Medan, pada Rabu 21 Desember 2022 malam.
Korban yang tidak terima lalu mendatangi rumah AH di Kecamatan Medan Helvetia, pada Kamis 22 Desember 2022.
"Penganiayan terjadi sekitar pukul 02.30 WIB dan tempat kejadian perkara di Kecamatan Medan Helvetia," ungkapnya.
Dirinya mengungkapkan alasan kenapa kasus yang dilaporkan sejak 22 Desember 2022 ini baru ada penetapan tersangka setelah empat bulan.
"Kenapa hari ini baru kita naikan (penyidikan) karena saudara pelapor melaksanakan tugas belajar di luar negeri, sehingga baru berberapa hari yang lalu saudara pelapor datang ke Medan baru kita naikan ke penyidikan," katanya.