Panggil Pegawai DJBC Salisa Asmoaji, KPK Endus Adanya 'Uang Pelicin' dalam Pengurusan Cukai Rokok

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 04 Mei 2026 | 17:00 WIB
Panggil Pegawai DJBC Salisa Asmoaji, KPK Endus Adanya 'Uang Pelicin' dalam Pengurusan Cukai Rokok
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. [Suara.com/Dea Hardianingsih]
baca 10 detik
  • KPK memeriksa pegawai Bea Cukai Salisa Asmoaji pada 4 Mei 2026 terkait dugaan suap pengurusan cukai rokok.
  • Penyidik mendalami instruksi tersangka Budiman Bayu Prasojo kepada Salisa untuk memindahkan uang guna mengamankan barang bukti.
  • KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami soal dugaan pemberian uang untuk pengurusan cukai rokok. Hal itu dilakukan melalui pemeriksaan terhadap pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai Salisa Asmoaji.

Salisa diperiksa penyidik pada hari ini sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai.

"Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik melakukan pendalaman terhadap saksi soal adanya dugaan penerimaan oleh oknum pada Ditjen Bea dan Cukai. Khususnya, yang berkaitan dengan pengurusan cukai," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (4/5/2026).

Meski begitu, Budi belum memerinci lebih lanjut soal pemberian dan jumlah uang yang dimaksud.

Dalam perkara ini, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Budiman Bayu Prasojo (BBP) diduga telah memberikan perintah kepada anak buahnya, Salisa Asmoaji (SA) untuk memindahkan uang.

Perintah pemindahan uang itu diduga dilakukan Budiman setelah dia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi barang di DJBC. Namun, Budiman saat itu tidak ditetapkan sebagai tersangka dan dibebaskan.

“Kita khawatir dia juga menghilangkan bukti yang lainnya gitu. Di samping dia juga akan pergi ke mana gitu. Makanya dengan alasan-alasan subjektif itu, ya kita segera melakukan upaya penangkapan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).

“Jangan sampai bukti-bukti yang ada padanya, gitu kan, nah nanti bisa dihilangkan sama dia,” tambah dia.

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Anwar Saddad pada hari ini. (Antara)
Ilustrasi gedung KPK. (Antara)

Asep menegaskan bahwa keputusan penyidik untuk langsung menangkap Budiman di Kantor Pusat DJBC, Jakarta Timur pada Kamis (26/2/2026) diambil untuk mencegah adanya barang bukti yang dihilangkan.

baca juga

“Jadi ini adalah sebuah strategi yang kami harus ambil terkait dengan tentunya bagaimana supaya penanganan perkara ini bisa berjalan dengan baik,” tandas Asep.

Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan gratifikasi terkait importasi barang.

Sebelum itu, KPK juga telah menetapkan enam tersangka dalam perkara ini yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-Januari 2026 Rizal (RZL), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando Hamonangan (ORL).

Selain itu, Pemilik PT BR John Field (JF), Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri (AND) dan Manager Operational PT BR Dedy Kurniawan (DK) juga berstatus sebagai tersangka.

Terhadap Rizal, Sisprian dan Orlando selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan pasal 606 ayat 2 jo pasal 20 dan Pasal 21 uu no.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Di sisi lain, John, Andri, dan Dedy selaku pemberi, disangkakan melanggar pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, Rizal, Sisprian, dan Orlando juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Datang ke Sidang dengan Infus, Nadiem Minta Status Penahanan Dialihkan

Datang ke Sidang dengan Infus, Nadiem Minta Status Penahanan Dialihkan

News | Senin, 04 Mei 2026 | 15:24 WIB

KPK Dalami Skema Suap Impor, Pegawai Bea Cukai Kembali Dipanggil

KPK Dalami Skema Suap Impor, Pegawai Bea Cukai Kembali Dipanggil

News | Senin, 04 Mei 2026 | 14:08 WIB

KPK Telusuri Aliran Dana CSR BIOJK, Dua Pensiunan BI Diperiksa

KPK Telusuri Aliran Dana CSR BIOJK, Dua Pensiunan BI Diperiksa

News | Senin, 04 Mei 2026 | 14:00 WIB

KPK Kembali Periksa Staf Ahli Eks Menhub, Dalami Peran di Kasus Rel Kereta

KPK Kembali Periksa Staf Ahli Eks Menhub, Dalami Peran di Kasus Rel Kereta

News | Senin, 04 Mei 2026 | 13:55 WIB

Terkini

Kantor Digembok dan Rp120 Miliar Terancam Menguap: Menhaj Sidak Travel Umrah Bermasalah di Jombang

Kantor Digembok dan Rp120 Miliar Terancam Menguap: Menhaj Sidak Travel Umrah Bermasalah di Jombang

Jatim | Sabtu, 19 September 2026 | 07:40 WIB

PAN Terbelah Soal Parliamentary Threshold 5 Persen, Zulhas: Kalau Sepakat Kami Ikut

PAN Terbelah Soal Parliamentary Threshold 5 Persen, Zulhas: Kalau Sepakat Kami Ikut

News | Sabtu, 19 September 2026 | 07:40 WIB

Punya Potensi Cepat Kaya, Cek Apakah Zodiak Kamu Masuk dalam Daftar Ini!

Punya Potensi Cepat Kaya, Cek Apakah Zodiak Kamu Masuk dalam Daftar Ini!

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 07:35 WIB

Wamen Diktisaintek: Kita Jangan Bermimpi Kalahkan AS dan China!

Wamen Diktisaintek: Kita Jangan Bermimpi Kalahkan AS dan China!

News | Sabtu, 19 September 2026 | 07:30 WIB

Ulasan The Invisible Man: Ketika Ilmu Pengetahuan Kehilangan Kendali

Ulasan The Invisible Man: Ketika Ilmu Pengetahuan Kehilangan Kendali

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 07:30 WIB

Musim Kemarau Bikin Sungai Cisadane Surut

Musim Kemarau Bikin Sungai Cisadane Surut

Foto | Sabtu, 19 September 2026 | 07:30 WIB

Bisnis Emas Harga Miring Berujung Petaka, Rp6,8 Miliar Raib

Bisnis Emas Harga Miring Berujung Petaka, Rp6,8 Miliar Raib

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 07:20 WIB

Novo Nordisk Umumkan Ubah Nama Jadi Novo, Siapkan Jurus Baru Hadapi Persaingan

Novo Nordisk Umumkan Ubah Nama Jadi Novo, Siapkan Jurus Baru Hadapi Persaingan

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 07:13 WIB

Perbedaan Shio Macan Kayu, Api, Tanah, Logam dan Air, Tidak Semua Macan Punya Karakter Sama

Perbedaan Shio Macan Kayu, Api, Tanah, Logam dan Air, Tidak Semua Macan Punya Karakter Sama

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 07:10 WIB

Drama Korea Love Your Enemy: Ditakdirkan untuk Saling Bertemu dan Bersaing

Drama Korea Love Your Enemy: Ditakdirkan untuk Saling Bertemu dan Bersaing

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 07:00 WIB

×