Suara Sumatera - Seorang pria di Aceh Jaya, inisial F (53) ditangkap karena diduga melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap lima anak tetangganya.
Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono mengatakan, perbuatan F dilakukan di dapur warung kopi (warkop) miliknya sejak Januari hingga Februari 2023.
"Korban merupakan anak tetangganya usia enam hingga delapan tahun," katanya melansir Antara, Kamis (11/5/2023).
Penangkapan pelaku berawal dari laporan orang tua korban. Polisi yang mendapat laporan lalu melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
"Petugas menyita barang bukti celana pendek, baju kaus dan celana dalam berwarna hitam," ujarnya.
Setelah dilakukan gelar perkara pada Sabtu Sabtu (6/5) dan terpenuhinya dua alat bukti, polisi menetapkan F menjadi tersangka. Pelaku kemudian ditahan selama 20 hari ke depan.
"Pelaku dikenakan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman paling banyak 200 kali cambuk atau denda paling banyak 2.000 gram emas murni atau hukuman penjara maksimal 200 bulan," katanya.