sumatera

IPW Kritik Polda Riau Gerebek Wabup Rohil Ngamar di Hotel: Bukan Polisi Syariah

Suara Sumatera Suara.Com
Minggu, 28 Mei 2023 | 10:13 WIB
IPW Kritik Polda Riau Gerebek Wabup Rohil Ngamar di Hotel: Bukan Polisi Syariah
Ilustrasi penggerebekan di hotel. ([Pixabay])

Suara Sumatera - Penggerebekan Wakil Bupati Rokan Hilir (Wabup Rohil) H Sulaiman saat bersama seorang wanita di sebuah hotel berbintang Pekanbaru menuai sorotan tajam.

Bahkan, penggerebekan yang dilakukan jajaran Polda Riau pada Kamis (25/5/2023) malam tersebut membuat pro dan kontra.

Salah satu yang menyoroti kejadian itu adalah Indonesia Police Watch (IPW) yang menyebut penggerebekan Wabup Rohil Sulaiman sebagai tindakan melanggar HAM dan privasi personal. 

"Polda Riau bukan polisi syariah, bukan kerja mereka melakukan hal ini dan jelas melanggar privasi personal dan melanggar HAM," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Sabtu (27/5/2023).

Ia menyebut bahwa Polda Riau seharusnya tidak mempublikasikan kegiatan razia yang di hotel berbintang, apalagi menyangkut seorang tokoh publik.

"Penggerebekan yang dilakukan Polda Riau lalu dipublikasikan tanpa ada laporan pidana ataupun hanya delik aduan akan dinilai sebagai pencideraan politis apabila menyangkut tokoh publik," jelas Sugeng.

Dia beranggapan jika praktik penggerebekan pasangan pria wanita di hotel harus dicegah kecuali dipastikan ditemukan adanya dugaan pelanggaran pidana seperti penyalahgunaan narkoba.

"Kalaupun ada penertiban berupa penggerebekan pasangan bukan suami istri, polisi harus menjaga privasinya dengan mencegah terjadinya publikasi sebelum adanya laporan pidana resmi yang didasarkan adanya dugaan terjadinya tindak pidana," ungkap Sugeng.

Lebih lanjut, Sugeng membeberkan sejumlah alasan Polda Riau tak boleh melakukan penggerebekan pasangan pria dan wanita, meski bukan suami istri. 

Baca Juga: Usai Viral Penuh Sampah, Pantai Teluk Labuan Pandeglang Kini Jadi Beda Abis

Ia menyebut, pertama, Polda Riau bukanlah Polisi Syariah karena Qanun atau hukum syariah tidak berlaku sebagai hukum tertulis di Riau seperti di Aceh yang tegas mengatur bukan pasangan suami istri berdua dua dalam kamar tertutup.

Kedua, menurutnya, jika pasangan wanita bukan anak di bawah umur yang berada di bawah perlindungan hukum. 

Terakhir, sebutnya, UU NO. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Pidana yang  berlaku saat ini maupun UU NO. 1 tahun 2023 sebagai KUHP yang baru yang mengatur soal perzinahan dan juga kohabitasi menyaratkan sebagai delik aduan. 

"Penggerebekan atau penangkapan akan menimbulkan kerugian bagi pasangan tersebut apalagi bila yang diciduk adalah seorang tokoh publik," tegas Sugeng.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI