Suara Sumatera - Seorang bocah berusia 8 tahun di Kabupaten Toba, Sumatera Utara (Sumut), disetubuhi oleh ayah kandungnya berinisial SM (43). Selain itu, korban juga dicabuli oleh kakeknya DM (60).
"Terduga pelaku ayah kandung korban dan kakeknya," kata Kasi Humas Polres Toba Iptu Bungaran Samosir, Selasa (20/6/2023).
Aksi pelaku terungkap usai korban bercerita kepada teman-temannya. Setelah itu, teman korban memberitahukan kepada ibunya.
Alhasil, orang tua temannya melaporkan kedua pelaku ke Polres Toba. Pihak kepolisian yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku.
"Kedua pelaku telah diamankan dan ditahan," ujarnya.
Pelaku SM telah berulang kali menyetubuhi korban. Pelaku melakukan aksi bejatnya di dalam rumah mereka dengan agar korban cepat besar.
"Korban diminta melakukan tindakan tak senonoh lalu berlanjut disetubuhi pelaku," ungkap Bungaran.
Sedangkan pelaku DM yang mengidap penyakit katarak mencabuli cucunya dengan modus meminta korban untuk mengusukn
"Dengan alasan sakit perut, pelaku meminta korban untuk mengusut perutnya. Setelah itu pelaku mencabuli korban," jelasnya.
Baca Juga: Jennifer Dunn Jalani Operasi Bariatrik, Ini Prosedur yang Harus Dijalaninya
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa ayah korban sudah lebih lima tahun bercerai dengan istrinya.
"Korban memiliki dua adik. Pasca bercerai kedua adiknya ikut bersama ibunya ke Medan, sedangkan korban tinggal bersama ayah, kakek dan neneknya di rumah itu," cetusnya.
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pokoknya menjadi 20 tahun," katanya.