Suara Sumatera - Sidang gugatan cerai Inara Rusli dan Virgoun kembali dilanjutkan di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (21/6/2023).
Pada sidang cerai kali ini, Virgoun dan Inara Rusli tidak hadir melainkan diwakili kuasa hukum masing-masing.
Sidang ini mengagendakan menjawab Virgoun atas gugatan cerai Inara Rusli. Pihak Virgoun tegas menolak tuntutan hak asuh anak dari Inara Rusli.
"Sesuai yang diomongin bang Virgoun waktu itu, kami tetap akan minta hadhanah atau hak pemberian anak ke kami tiga-tiganya," ujar kuasa hukum Virgoun, Wijayono Hadi Sukrisno dikutip dari Suara.com.
Virgoun merasa punya hak yang sama dengan Inara Rusli untuk mengasuh ketiga anaknya sebagaimana diatur dalam peraturan yang ada.
"Kami punya kesempatan yang sama sebagai orangtua. Bisa dilihat di peraturan mana pun, orang tua tuh punya kewajiban dalam pemeliharaan anak, baik di Undang-Undang Perlindungan Anak di Kompilasi Hukum Islam, bahkan di Konvensi PBB juga ada kan mengenai hak pemeliharaan anak," kata Wijayono.
Virgoun pun berkeyakinan bisa lebih membahagiakan anak-anaknya dari yang selama ini sudah dilakukan Inara Rusli.
"Tujuan kami meminta hadhanah itu kan agar tumbuh kembang anak di kemudian hari bisa bahagia lahir batin, berguna untuk bangsa dan negara," ujar Wijayono Hadi Sukrisno.
Virgoun turut memastikan tidak akan membatasi intensitas pertemuan anak-anak dengan Inara Rusli andai memenangkan hak asuh.
Baca Juga: 3 Cara Hindari Hustle Culture, Lakukan Hobi yang Menyenangkan
Tidak akan ada lagi kebijakan jaga jarak seperti yang saat ini diterapkan Inara Rusli.
"Tetap saja, ada kesempatan salah satu pihak dari orang tuanya untuk berkunjung. Jadi nggak ada pemisahan straight seperti itu. Kapan pun, hari apa pun di perbolehkan untuk melihat perkembangan anak," kata Wijayono.
"Bagi kami, yang penting kan masa depan anak di kemudian hari, bukan kepentingan klien kami," ujarnya lagi.
Sementara pihak Inara Rusli yang diwakili Arjana Bagaskara selaku kuasa hukum menyatakan tetap pada tuntutan mereka untuk meminta hak asuh anak secara penuh.
"Kan sudah ada dasar hukumnya di Kompilasi Hukum Islam, sudah jelas, bahwa untuk anak di bawah umur hak asuhnya diberikan kepada ibu," kata Arjana Bagaskara.