Suara Sumatera - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka melarang penggunaan Stadion Manahan Solo, Jawa Tengah (Jateng), sebagai tempat kampanye.
Namun demikian, Gibran masih mengizinkan penggunaan stadion untuk konser musik. Pihaknya telah mengecek kepada KPU dan Bawaslu setempat.
"Yang namanya konser akan tetap jalan ya di akhir tahun, yang penting tidak berbau politik dan tidak mengundang capres-capres," katanya melansir Antara, Rabu (28/6/2023).
Gibran mengatakan bahwa Stadion Manahan merupakan tempat olahraga yang ada di Kota Solo. Oleh karena itu, Gibran tidak ingin ada kegiatan kampanye di sana.
"Ya enggak (tidak boleh-red), kan tempat olahraga," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Surakarta Budi Wahyono mengaku larangan itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Sesuai ketentuan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu di Pasal 280 mengenai larangan kampanye. Salah satu larangan kampanye adalah pada fasilitas pemerintah, tempat pendidikan, dan tempat ibadah," katanya.