Sesal Bikin Konten Makan Babi Baca Bismillah, Lina Mukherjee Menangis Keter Saat Sidang

Suara Sumatera | Suara.com

Selasa, 25 Juli 2023 | 19:23 WIB
Sesal Bikin Konten Makan Babi Baca Bismillah, Lina Mukherjee Menangis Keter Saat Sidang
Lina Mukherjee sidang menangis (ANTARA)

Suara Sumatera - Artis sekaligus selebgram Lina Mukherjee menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang, Sumsel, Selasa (25/7/2023). Kasus atas dugaan penistaan agama melalui konten makan babi dengan mambaca bismillah berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa.

Pada saat awal persidangan, tersangka tidak didampingi penasihat hukum saat menghadiri persidangan karena dirinya ditahan di Lapas Wanita kelas II Palembang sehingga tidak dapat menghubungi penasihat hukumnya.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan tersebut diikuti tersangka, beserta tiga orang saksi, yaitu M Syarif Hidayat, Sapriadi Syamsudin, dan Husyam Usman.

Sidang dimulai pada pukul 11.39 WIB, bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Palembang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Hakim Romi Sinatra, beserta dua Hakim Anggota Agung Ciptoadi dan Pitriadi.Sedangkan panitera pengganti Jeiny Syahputri.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyatakan hal itu  disebabkan penasihat hukum terdakwa belum menerima surat kuasa.

Majelis hakim menanyakan kepada terdakwa apakah bersedia menggunakan penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Palembang. Terdakwa bersedia menggunakan penasihat hukum dari Posbakum Pengadilan Negeri Palembang Supendi saat menjalani persidangan.

“Pemberian penasihat hukum ini merupakan hak dari terdakwa,” kata Hakim Romi saat persidangan.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan saat membacakan surat dakwaan itu tersangka pada akun Youtube pribadinya dengan sengaja menyebar informasi yang menimbulkan ujaran kebencian baik antarindividu maupun kelompok berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Terdakwa dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 serta juncto Pasal 156A KUHP, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Lina dilaporkan karena diduga telah menistakan agama melalui sebuah konten video yang tersebar luas melalui akun TikTok dan Instagram @Linamukherjee_ .

Pelaporan kasus ini dilakukan seorang penasihat hukum bernama M Syarif Hidayat, pada tanggal 15 Maret 2023 ke SPKT Kepolisian Daerah Sumatera Selatan

Dalam dalam video berdurasi lebih dari 5 menit tersebut, Lina mengaku dirinya merupakan umat Islam yang sengaja makan kulit babi dengan melafalkan doa meskipun hukumnya haram. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Lina Mukherjee Nangis Kejer Saat Sidang Perdana Kasus Makan Babi Sambil Baca Bismillah

Lina Mukherjee Nangis Kejer Saat Sidang Perdana Kasus Makan Babi Sambil Baca Bismillah

Your Say | Selasa, 25 Juli 2023 | 18:47 WIB

Didakwa Pasal Berlapis, Lina Mukherjee Akui Baca Bismillah Saat Makan Daging Babi Karena Kebiasaan

Didakwa Pasal Berlapis, Lina Mukherjee Akui Baca Bismillah Saat Makan Daging Babi Karena Kebiasaan

Sumsel | Selasa, 25 Juli 2023 | 16:18 WIB

Menangis di Ruang Sidang, Lina Mukherjee Rindu Keluarga Sampai Ketakutan Didemo

Menangis di Ruang Sidang, Lina Mukherjee Rindu Keluarga Sampai Ketakutan Didemo

Sumsel | Selasa, 25 Juli 2023 | 14:27 WIB

Pengakuan Kurir Sabu di Palembang Ini Bikin Kaget: Hanya Antar Dibayar Rp 5 Juta

Pengakuan Kurir Sabu di Palembang Ini Bikin Kaget: Hanya Antar Dibayar Rp 5 Juta

Sumsel | Selasa, 25 Juli 2023 | 15:57 WIB

Sidang Lina Mukherjee Diwarnai Demonstrasi, Ini Tuntutan Emak-Emak

Sidang Lina Mukherjee Diwarnai Demonstrasi, Ini Tuntutan Emak-Emak

Sumsel | Selasa, 25 Juli 2023 | 12:21 WIB

Terkini

Prabowo Subianto Temui Vladimir Putin di Moskow, Seskab Teddy Ungkap Agendanya

Prabowo Subianto Temui Vladimir Putin di Moskow, Seskab Teddy Ungkap Agendanya

News | Senin, 13 April 2026 | 06:46 WIB

Inter Milan Menang Dramatis 4-3 atas Como, Kian Dekat ke Scudetto

Inter Milan Menang Dramatis 4-3 atas Como, Kian Dekat ke Scudetto

Bola | Senin, 13 April 2026 | 06:41 WIB

Marie-Louise Eta Ukir Sejarah, Jadi Pelatih Perempuan Pertama di Bundesliga

Marie-Louise Eta Ukir Sejarah, Jadi Pelatih Perempuan Pertama di Bundesliga

Bola | Senin, 13 April 2026 | 06:36 WIB

Terpopuler: 5 Merek HP Terlaris Global Periode Q1 2026, Rekomendasi HP Tipis Fast Charging

Terpopuler: 5 Merek HP Terlaris Global Periode Q1 2026, Rekomendasi HP Tipis Fast Charging

Tekno | Senin, 13 April 2026 | 06:35 WIB

Roberto De Zerbi Tekankan Mentalitas Positif untuk Selamatkan Tottenham dari Degradasi

Roberto De Zerbi Tekankan Mentalitas Positif untuk Selamatkan Tottenham dari Degradasi

Bola | Senin, 13 April 2026 | 06:32 WIB

Sopir Bajaj di Tanah Abang Diperas Preman Rp100 Ribu per Hari, Kaca Dipecah Jika Tak Bayar

Sopir Bajaj di Tanah Abang Diperas Preman Rp100 Ribu per Hari, Kaca Dipecah Jika Tak Bayar

Entertainment | Senin, 13 April 2026 | 06:30 WIB

Lille Pesta Gol 4-0 atas Toulouse, Calvin Verdonk Tampil 14 Menit

Lille Pesta Gol 4-0 atas Toulouse, Calvin Verdonk Tampil 14 Menit

Bola | Senin, 13 April 2026 | 06:28 WIB

Napoli Ditahan Parma 1-1, Gagal Pangkas Jarak dari Inter Milan

Napoli Ditahan Parma 1-1, Gagal Pangkas Jarak dari Inter Milan

Bola | Senin, 13 April 2026 | 06:23 WIB

Di IKA UNAIR Jawa Tengah, Khofifah Soroti Langkanya Dokter Spesialis

Di IKA UNAIR Jawa Tengah, Khofifah Soroti Langkanya Dokter Spesialis

Jawa Tengah | Senin, 13 April 2026 | 06:21 WIB

Manchester City Hajar Chelsea 3-0 di Stamford Bridge, Pepet Arsenal di Klasemen

Manchester City Hajar Chelsea 3-0 di Stamford Bridge, Pepet Arsenal di Klasemen

Bola | Senin, 13 April 2026 | 06:20 WIB