Cara Bikin SIM Online dengan Mudah, Ini Syarat, Biaya dan Prosedurnya

Suara Sumatera Suara.Com
Senin, 07 Agustus 2023 | 11:28 WIB
Cara Bikin SIM Online dengan Mudah, Ini Syarat, Biaya dan Prosedurnya
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Instagram @Simrestabesbdg1)

Suara Sumatera - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan bukti register yang diberikan kepada seseorang sebagai izin untuk mengemudi kendaraan. 

Bagi Anda yang telah memenuhi persyaratan usia dan administrasi dapat langsung mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat. 

Namun, saat ini masyarakat juga dapat melakukan pendaftaran SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Pembuatan SIM secara online mempermudah Anda sehingga tidak perlu antre lama-lama lagi.

Cara bikin SIM baru secara online: 

1. Download aplikasi Digital Korlantas Polri dan lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan seperti KTP, surat kesehatan, surat psikologi dan lainnya. 

2. Klik menu SIM lalu pilih pendaftaran SIM. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran pendaftaran SIM.

3. Lakukan ujian teori. Jika lulus, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) yang sudah dipilih, misalnya di SATPAS Satlantas Polrestabes Medan. 

4. SIM dapat diambil setelah lulus ujian praktik.

Cara perpanjangan SIM secara online

Baca Juga: Cecar Jenderal TNI Bintang Dua di Sidang 'Lord' Luhut, Pengacara Haris-Fatia: Mewakili Pemerintah atau Tentara?

1. Download aplikasi Digital Korlantas Polri dan lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan. 

2. Klik menu SIM lalu pilih perpanjangan SIM. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran perpanjangan SIM.

3. SATPAS akan melakukan verifikasi data dan dokumen. Jika data dan dokumen yang dibutuhkan lengkap dan benar, SIM akan segera dicetak.

4. SIM siap dikirim atau siap diambil di SATPAS.

Biaya bikin SIM baru

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya pembuatan SIM baru yakni

- SIM A: Rp120.000
- SIM B khusus B1: Rp120.000
- SIM B khusus B2: Rp120.000
- SIM C: Rp100.000
- SIM C1: Rp100.000
- SIM C2: Rp100.000
- SIM D: Rp50.000
- SIM D khusus D1: Rp50.000
- SIM Internasional: Rp250.000

Biaya perpanjangan SIM 

Untuk biaya perpanjangan SIM, berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang biaya penerbitan SIM Perpanjangan adalah:

- SIM C Rp75.000
- SIM A Rp80.000
- SIM A Umum Rp80.000
- SIM BI/Umum Rp80.000
- SIM BII/Umum Rp80.000
- SIM D Rp30.000

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI