Suara Sumatera - Keinginan menjadi wakil rakyat tampaknya sulit diraih oleh artis Aldi Taher. Dia dinyatakan gagal sebagai calon legislatif dengaan daerah pemilihan (Dapil) DKI.
Meski sebelumnya, ia sempat heboh dengan pendaftaran sebagai Bakal Caleg DPRD DKI dari dua partai yang berbeda.
Aldi Taher terdaftar sebagai Bacaleg DPRD DKI dari Partai Bulan Bintang (PBB). meski kekinian, KPU melakukan pencoretan terhadap penyanyi sekaligus pengusaha mi ayam ini.
Anggota KPU DKI Jakarta Dody Wijaya menjelaskan pencoretan terhadap nama Aldi Taher dilakukan setelah pihaknya meverifikasi di kedua partai, PBB dan Perindo.
Hingga akhir batas waktu verifikasi, Dody menyebut PBB tak kunjung memberikan batas waktu. Karena itu, KPU memutuskan untuk mencoret nama Aldi Taher.
"Ketika ada kegandaan pencalonan, ini partai harus klarifikasi ke yang bersangkutan, jadinya milih maju dari partai mana dan dapil mana. Ternyata, di PBB tidak ada surat pernyataan tersebut, yang ada di partai perindo di DPR RI," ujar Dody saat dikonfirmasi, Jumat (7/8/2023).
"Di PBB sebagai bakal calon DPRD DKI Jakarta statusnya menjadi tidak memenuhi syarat," jelas anggota KPU
Tahapan pemilu masuk dalam masa pencermatan daftar calon sementara (DCS) sampai 11 Agustus 2023. Pada tahapan ini, KPU juga memberikan kesempatan partai-partai politik memperbaiki berkas pencalonan bacalegnya.
Berdasarkan hasil verifikasi, KPU DKI meloloskan 25 bakal calon Anggota DPD RI daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta dan 1.720 bakal calon Anggota DPRD DKI Jakarta yang dinyatakan memenuhi syarat (MS).
Baca Juga: U-know Yunho Tampilkan Karina aespa dalam Film Pendek di Mini Album NEXUS