Suara Sumatera - Biaya pembuatan dan perpanjangan SIM dapat berbeda-beda, tergantung dari jenis golongan SIM.
SIM merupakan bukti identifikasi dan registrasi bagi pengguna kendaraan bermotor yang telah memenuhi beberapa syarat.
Kewajiban memiliki SIM diatur dalam Undang-Undang (UU) pasal 77 ayat 1 no. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Isi pasal tersebut menjelaskan bahwa semua pengguna kendaraan bermotor wajib mempunyai SIM sesuai jenis kendaraannya.
Perlu Anda ketahui bahwa besaran biaya pembuatan dan perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pengguna kendaraan dikenakan biaya berbeda saat membuat atau memperpanjang SIM, tergantung pada golongan kendaraan.
Berikut biaya pembuatan SIM baru:
- SIM A: Rp 120 ribu
- SIM B khusus B1: Rp 120 ribu
- SIM B khusus B2: Rp 120 ribu
- SIM C: Rp 100 ribu
- SIM C1: Rp 100 ribu
- SIM C2: Rp 100 ribu
- SIM D: Rp 50 ribu
- SIM D khusus D1: Rp 50 ribu
- SIM Internasional: Rp 250 ribu
Berikut biaya perpanjangan SIM
- SIM C Rp 75 ribu
- SIM A Rp 80 ribu
- SIM A Umum Rp 80 ribu
- SIM BI/Umum Rp 80 ribu
- SIM BII/Umum Rp 80 ribu
- SIM D Rp 30 ribu