Suara Sumatera - Kejati Sumut mengeksekusi konglomerat asal Medan, Sumatera Utara. Dirinya merupakan tersangka korupsi kredit macet Rp 39,5 miliar.
Kasi Pidum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, eksekusi dilakukan untuk menjalankan putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan vonis terhadap Mujianto selama 9 tahun penjara.
"Tim jaksa pada Kejati Sumut berhasil mengeksekusi terpidana perkara korupsi atas nama Mujianto," katanya Selasa (8/8/2023).
Yos mengatakan bahwa proses eksekusi sempat mengalami hambatan. Pasalnya, sejak putusan MA keluar dan proses ekesekusi dilakukan terpidana mangkir dari panggilan jaksa.
"Namun pada akhirnya melalui kegiatan intelijen pada Bidang Intelijen Kejati Sumut, terpidana berhasil di eksekusi," ujarnya.
Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan, terpidana dibawa oleh jaksa eksekutor Kejari Medan untuk dieksekusi ke Lapas Kelas 1 Tanjung Gusta Medan.
Diketahui, pada tahap penuntutan Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap Mujianto di Rutan Tanjung Gusta Medan.
Namun saat persidangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan mengabulkan penangguhan penahanan terdakwa korupsi konglomerat Medan Mujianto dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota.
Penetapan penangguhan penahanan dibacakan hakim dalam sidang perkara dugaan korupsi kredit macet senilai Rp 39,5 miliar di salah satu Bank BUMN Cabang Medan. Hakim pada akhirnya membacakan vonis bebas kepada Mujianto dan JPU langsung mengajukan kasasi.