Cara Membuat Paspor Terbaru 2023, Berikut Syarat, Biaya, Prosedur dan Lokasi Pembuatannya di Medan

Suara Sumatera

Kamis, 10 Agustus 2023 | 13:50 WIB
Cara Membuat Paspor Terbaru 2023, Berikut Syarat, Biaya, Prosedur dan Lokasi Pembuatannya di Medan
Ilustrasi paspor. (Pixabay/cytis)

Suara Sumatera - Paspor merupakan dokumen resmi yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.

Paspor berisi biodata pemegang, foto, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan. Paspor terdiri atas beberapa jenis, yakni Paspor Diplomatik, Paspor Dinas, dan Paspor Biasa.

Bagi Anda yang hendak melakukan perjalanan dari Medan ke luar negeri, tentunya membutuhkan dokumen paspor.

Syarat pembuatan paspor masyarakat umum

- Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
- Kartu keluarga
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang)
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama

Prosedur

Pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor dapat diunduh App Store atau Google Play

- Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan
- Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan
- Setelah kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran
- Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali

Mekanisme penerbitan

- Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan
- Pembayaran biaya paspor
- Pengambilan foto dan sidik jari
- Wawancara
- Verifikasi
- Adjudikasi

Biaya pembuatan paspor baru

- Paspor biasa 48 halaman Rp 350 ribu 
- Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp 650 ribu 
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp 1 juta (layanan percepatan di luar biaya penerbitan paspor)

Penggantian paspor karena hilang atau rusak dikenakan biaya denda sebagai berikut:

- Biaya beban paspor hilang Rp 1 juta 
- Biaya beban paspor rusak Rp 500 ribu
- Biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar Rp 0

Lokasi pembuatan paspor di Medan 

Adapun lokasi pembuatan paspor buat masyarakat umum di Medan yakni di berada di Kantor Imigrasi Medan Jalan Gatot Subroto Medan Helvetia. 

Kantor Imigrasi Polonia Jalan Mangkubumi Medan, dan Kantor Imigrasi Belawan Jalan Serma Hanafiah Medan. 

Selain dengan cara online, Anda dapat mendatangi kantor imigrasi untuk melakukan pembuatan paspor. Demikian cara pembuatan paspor di Medan. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Biaya dan Cara Bikin Paspor Terbaru 2023 di Medan, Berikut Lokasi Pembuatannya

Biaya dan Cara Bikin Paspor Terbaru 2023 di Medan, Berikut Lokasi Pembuatannya

Sumut | Kamis, 10 Agustus 2023 | 13:20 WIB

Punya 3 Paspor dan Kewarganegaraan, Jeon Somi Dapat Julukan Baru Ini

Punya 3 Paspor dan Kewarganegaraan, Jeon Somi Dapat Julukan Baru Ini

Your Say | Minggu, 06 Agustus 2023 | 18:00 WIB

Imigrasi Yogyakarta Buka Layanan Paspor Merdeka Akhir Pekan Ini di Mal Lippo

Imigrasi Yogyakarta Buka Layanan Paspor Merdeka Akhir Pekan Ini di Mal Lippo

Jogja | Sabtu, 05 Agustus 2023 | 14:28 WIB

Sering Bepergian ke Luar Negeri, Jisoo BLACKPINK Kehabisan Halaman Paspor?

Sering Bepergian ke Luar Negeri, Jisoo BLACKPINK Kehabisan Halaman Paspor?

Your Say | Sabtu, 22 Juli 2023 | 13:26 WIB

Tijjani Reijnders Gabung AC Milan, Alasannya Sama ketika Tolak Paspor WNI

Tijjani Reijnders Gabung AC Milan, Alasannya Sama ketika Tolak Paspor WNI

Your Say | Jum'at, 21 Juli 2023 | 14:26 WIB

Terkini

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus

Jakarta | Senin, 01 Juni 2026 | 00:00 WIB

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?

Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?

Jakarta | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:45 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang

Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang

Kalbar | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:28 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin

ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin

Bogor | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:23 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB