"Motif MP sakit hati karena beberapa kali buah kemirinya hilang di kebun. Dan menduga korban adalah pencuri buah kemiri yang berada di kebun miliknya," ucapnya.
Polisi menyita barang bukti 1 buah sandal warna hitam sebelah kanan, 1 buah sandal biru sebelah kiri, 1 plastik warna merah berisikan buah kemiri, dan 1 tangkai buah kelapa kering.
"Terhadap MP sudah dilakukan penahanan. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana," katanya.