Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.865.000
Beli Rp2.745.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Purbaya Ubah Aturan Restitusi Pajak Usai Duga Ada Kebocoran, Berlaku 1 Mei 2026

Dicky Prastya | Suara.com

Rabu, 15 April 2026 | 16:47 WIB
Purbaya Ubah Aturan Restitusi Pajak Usai Duga Ada Kebocoran, Berlaku 1 Mei 2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (9/4/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]
  • Menteri Keuangan menyiapkan aturan baru terkait tata cara restitusi pajak untuk mencegah kebocoran anggaran negara yang signifikan.
  • Regulasi ini mengatur mekanisme penelitian permohonan, batasan waktu penyelesaian, serta ketentuan penolakan bagi wajib pajak yang tidak memenuhi syarat.
  • Aturan tersebut dijadwalkan berlaku mulai 1 Mei 2026 setelah melalui proses harmonisasi antar kementerian di Jakarta.

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah menyiapkan aturan baru terkait tata cara pengembalian kelebihan bayar pajak oleh negara alias restitusi. Regulasi baru ini muncul usai Purbaya menduga adanya kebocoran restitusi pajak.

Aturan baru ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak yang saat ini masih dalam proses harmonisasi.

Rencana ini diumumkan oleh setelah Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum (Kemenkum) menggelar rapat bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), hingga Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg).

"Rapat ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan pengharmonisasian sebelumnya yang telah dilaksanakan pada 6 April 2026, dalam rangka menyempurnakan substansi dan memastikan kesesuaian materi muatan RPMK dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," dikutip dari siaran pers DJPP Kemenkum, dikutip Rabu (15/4/2026).

Proses harmonisasi itu membahas berbagai ketentuan terkait tata cara pemberian pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak kepada Wajib Pajak.

Salah satu poin utama adalah mekanisme penelitian atas permohonan Wajib Pajak yang menjadi dasar bagi Direktur Jenderal Pajak dalam menentukan apakah pengembalian pendahuluan dapat diberikan atau tidak.

Selain itu, diatur pula bahwa dalam hal hasil penelitian menunjukkan terpenuhinya persyaratan formal dan terdapat kelebihan pembayaran pajak. Maka Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu dapat menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.

Sebaliknya, apabila tidak memenuhi ketentuan atau terdapat kondisi tertentu seperti pemeriksaan pajak atau proses penegakan hukum, permohonan dapat ditolak.

Rancangan peraturan ini juga memuat ketentuan mengenai jangka waktu penyelesaian permohonan, yaitu paling lama tiga bulan untuk Pajak Penghasilan (PPh) dan satu bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sejak permohonan diterima.

"Sebagai bagian dari pembaruan regulasi, RPMK ini akan mencabut dan menggantikan beberapa peraturan sebelumnya terkait pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, serta direncanakan mulai berlaku pada 1 Mei 2026," tulis DJPP Kemenkum.

Purbaya kesal restitusi pajak 2025 tembus Rp 360 triliun

Sebelumnya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa geram dengan restitusi pajak 2025 yang tembus Rp 360 triliun. Ia menduga ada kebocoran dari kebijakan jumbo tersebut.

Restitusi pajak adalah hak wajib pajak untuk mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada negara yang terjadi karena kesalahan hitung atau pajak yang dibayar lebih besar dari yang terutang.

Menkeu Purbaya menduga kalau ada kebocoran dari kebijakan pengembalian pajak yang dilakukan tahun lalu. Lebih lagi laporan yang ia terima belum jelas sehingga akan terus dipantau.

"Restitusi tahun lalu itu besar sekali, Rp 360 triliun. Dan laporan ke saya enggak terlalu jelas, dari bulan ke bulan seperti apa. Sekarang mulai dimonitor. Saya curiga di sana ada sedikit kebocoran," katanya saat Raker dengan Komisi XI DPR RI, dikutip Senin (13/4/2026).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu Antre, Cukup Lewat BRImo Saja!

Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu Antre, Cukup Lewat BRImo Saja!

Bri | Rabu, 15 April 2026 | 11:22 WIB

Bahlil Diminta Kaji Wacana Penghentian Restitusi Pajak Sektor Tambang

Bahlil Diminta Kaji Wacana Penghentian Restitusi Pajak Sektor Tambang

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 07:43 WIB

Aturan Baru Purbaya, APBN Tanggung Cicilan Utang Kopdes Merah Putih

Aturan Baru Purbaya, APBN Tanggung Cicilan Utang Kopdes Merah Putih

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 19:24 WIB

Purbaya Pamer Kondisi Ekonomi RI ke Investor AS, Minta Tak Ragu Investasi

Purbaya Pamer Kondisi Ekonomi RI ke Investor AS, Minta Tak Ragu Investasi

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 16:35 WIB

Penerimaan Pajak dari MBG Cuma 3-5 Persen, Setara Rp 10,05 T hingga Rp 16,75 T

Penerimaan Pajak dari MBG Cuma 3-5 Persen, Setara Rp 10,05 T hingga Rp 16,75 T

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 19:27 WIB

Toko Online Dibanjiri Produk China, Purbaya Mau Tarik Pajak E-commerce Pertengahan 2026

Toko Online Dibanjiri Produk China, Purbaya Mau Tarik Pajak E-commerce Pertengahan 2026

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 18:55 WIB

Terkini

Rupiah Kian Terpuruk ke Level Rp 17.143/USD

Rupiah Kian Terpuruk ke Level Rp 17.143/USD

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 16:02 WIB

Utang Rp 1 Juta Tak Masuk SLIK, Solusi Akses KPR atau Ancaman Kredit Macet?

Utang Rp 1 Juta Tak Masuk SLIK, Solusi Akses KPR atau Ancaman Kredit Macet?

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 15:15 WIB

Dear Pak Prabowo! Utang RI Tembus Rp7.509 Triliun, Bayi Baru Lahir Langsung Menanggung Rp26 Juta

Dear Pak Prabowo! Utang RI Tembus Rp7.509 Triliun, Bayi Baru Lahir Langsung Menanggung Rp26 Juta

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 14:50 WIB

Kapal Tanker China Gagal Tembus Blokade AS di Teluk Persia

Kapal Tanker China Gagal Tembus Blokade AS di Teluk Persia

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 14:30 WIB

Kursi Panas Bos Astra: Sinyal Kuat Rudy Gantikan Djony Bunarto, Saham ASII Langsung Gaspol!

Kursi Panas Bos Astra: Sinyal Kuat Rudy Gantikan Djony Bunarto, Saham ASII Langsung Gaspol!

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 14:26 WIB

Punya Utang Pinjol di Bawah Rp1 Juta Bisa Ajukan KPR, Apa Dampaknya ke Perbankan?

Punya Utang Pinjol di Bawah Rp1 Juta Bisa Ajukan KPR, Apa Dampaknya ke Perbankan?

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 14:00 WIB

Apa Itu Nafta? Yang Bikin Harga Plastik Makin Mahal

Apa Itu Nafta? Yang Bikin Harga Plastik Makin Mahal

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 13:51 WIB

Permintaan Melemah, Harga Konsentrat Tembaga dan Emas RI Anjlok

Permintaan Melemah, Harga Konsentrat Tembaga dan Emas RI Anjlok

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 13:41 WIB

Minyakita Sulit Didapat dan Mahal, Pedagang Kritik Distribusi Bulog

Minyakita Sulit Didapat dan Mahal, Pedagang Kritik Distribusi Bulog

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 13:31 WIB

IHSG Masih di Zona Hijau Pada Sesi I, 447 Saham Melesat

IHSG Masih di Zona Hijau Pada Sesi I, 447 Saham Melesat

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 13:03 WIB