Tak Minta Maaf, Oklin Fia Dipolisikan Terkait Konten Jilat Eskrim: Terancam 6 Tahun Penjara

Suara Sumatera | Suara.com

Rabu, 16 Agustus 2023 | 19:53 WIB
Tak Minta Maaf, Oklin Fia Dipolisikan Terkait Konten Jilat Eskrim: Terancam 6 Tahun Penjara
Ilustrasi Oklin Fia. ([Instagram])

Suara Sumatera - Selebgram berhijab Oklin Fia belakangan menjadi perbincangan publik usai konten videonya jilat eskrim di dekat kelamin pria viral di media sosial.

Terbaru, Oklin Fia dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI). Oklin Fia terancam dengan hukuman 6 tahun penjara.

Laporan sudah terdaftar pada Polres Metro Jakarta Pusat sejak pertengahan Agustus 2023. 

Selebgram ini terkenal dengan outfit berupa pakaian ketat itu sebelumnya mengunggah konten yang dianggap menjurus ke arah pornografi dan tindak asusila.

Oklin Fia juga dinilai melakukan tindak pelecehan agama lantaran saat itu sedang mengenakan hijab. 

Ketua bidang Hukum dan HAM PB SEMMI, Gurun Arisastra mengungkap bahwa mereka melaporkan Oklin Fia karena terdapat dugaan konten pornografi dan tindak asusila.

Gurun Arisastra menjelaskan bahwa PB SEMMI melaporkan Oklin Fia atas dugaan penodaan agama, pornografi dan porno aksi.

"Pasal yang kami laporkan yaitu Pasal 27 ayat 1 Juncto pasal 45 ayat 1 UU ITE. Kami juga mendorong terkait dugaan penodaan agama, serta dugaan pornografi dan porno aksi karena dia membuat konten itu dengan membawa sebuah identitas agama yaitu agama Islam. Identitas berjilbab ini kami melihat seharusnya Oklin menjaga atau menghormati nilai-nilai yang hidup di masyarakat," ujarnya dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (16/08/2023).

Menurut Gurun, mereka sebenarnya sudah menunggu permintaan maaf dari Oklin. Pihaknya telah menunggu sejak video tersebut viral, namun Oklin tak kunjung minta maaf. 

Sampai akhirnya mereka memilih untuk melaporkan sang selebgram ke kepolisian.

Gurun Arisastra menjelaskan, Oklin Fia terancam dengan hukuman 6 tahun penjara. 

"Ancaman hukumannya, laporan yang kemarin diterima itu berdasarkan sementara kewenangan memutuskan penyidik ditetapkan laporan itu pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara," sambung Gurun.

Pasal tersebut berisi ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar. 

Terpisah, Oklin Fia mengaku tak menyesal memamerkan konten jilat es krim di podcast Dokter Richard Lee. Ia menilai, hal yang dilakukan cukup wajar karena dirinya juga tidak buka baju dan masih mengenakan pakaian tertutup.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus Makan Es Krim Tak Senonoh Oklin Fia, Baim Wong: Ahok Aja Dipenjara, Ini Mau Diapain?

Kasus Makan Es Krim Tak Senonoh Oklin Fia, Baim Wong: Ahok Aja Dipenjara, Ini Mau Diapain?

Video | Rabu, 16 Agustus 2023 | 14:49 WIB

Sukses Jadi Selebgram, Cindy Govina Djuari Berhasil Beli Rumah dari Hasil Endorsement

Sukses Jadi Selebgram, Cindy Govina Djuari Berhasil Beli Rumah dari Hasil Endorsement

Entertainment | Rabu, 16 Agustus 2023 | 09:22 WIB

Bandingkan Oklin Fia dengan Koruptor Berhijab, Ge Pamungkas Klarifikasi: Jangan Double Standard

Bandingkan Oklin Fia dengan Koruptor Berhijab, Ge Pamungkas Klarifikasi: Jangan Double Standard

Entertainment | Rabu, 16 Agustus 2023 | 07:15 WIB

Terkini

Mau Gelar Scudetto, Haram Buat Pemain Inter Milan Salahkan Wasit Kalau Kalah

Mau Gelar Scudetto, Haram Buat Pemain Inter Milan Salahkan Wasit Kalau Kalah

Bola | Senin, 23 Maret 2026 | 23:30 WIB

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:15 WIB

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:00 WIB

Demi Tiket Piala Dunia 2026, Gennaro Gattuso: Pemain Dilarang Lembek, Berjuang Mati-matian

Demi Tiket Piala Dunia 2026, Gennaro Gattuso: Pemain Dilarang Lembek, Berjuang Mati-matian

Bola | Senin, 23 Maret 2026 | 22:12 WIB

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:05 WIB

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:04 WIB

Viral Polisi Ditantang Duel Remaja di Blitar saat Sita Petasan Siap Meledak, Ini Kronologinya

Viral Polisi Ditantang Duel Remaja di Blitar saat Sita Petasan Siap Meledak, Ini Kronologinya

Jatim | Senin, 23 Maret 2026 | 22:01 WIB

Sinopsis Project Hail Mary, Misi Ryan Gosling Selamatkan Bumi dari Kepunahan

Sinopsis Project Hail Mary, Misi Ryan Gosling Selamatkan Bumi dari Kepunahan

Entertainment | Senin, 23 Maret 2026 | 22:00 WIB

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB