Sederet Hukuman bagi Klub yang Mundur di Tengah Kompetisi, Terancam Turun Kasta

Suara Sumatera

Kamis, 17 Agustus 2023 | 18:25 WIB
Sederet Hukuman bagi Klub yang Mundur di Tengah Kompetisi, Terancam Turun Kasta
Ilustrasi bendera corner BRI Liga 1. (dok Liga Indonesia)

Suara Sumatera -   Keputusan klub yang memutuskan mundur di tengah kompetisi berujung ancaman hukuman. Setidaknya ada tiga klub penah memutuskan mundur dari tengah kompetisi, seperti Persebaya Surabaya.

Dikumpulkan dari berbagai sumber, Persebaya Surabaya mundur sehari jelang pertandingan babak delapan besar Liga Indonesia 2005 kontra Persija

Tim julukan Bajul Ijo walk out dengan alasan keselamatan suporter. Komite Disiplin PSSI memberi larangan agar tampil di liga non-amatir selama dua tahun berturut-turut. PSSI kemudian menurunkan sanksi karena klub ini melakukan banding.

Menyusul Persebaya Surabaya, PSS Sleman juga mundur dari liga Indonesia setahun berikutnya, 2006. Saat itu, lim Laskar Samberda terpaksa mundur karena terjadi gempa bumi.

Dengan alasan yang sama, PSIM Yogyakarta juga mengikuti PSS Sleman.

Lalu apa saksi yang diberikan jika klub mundur dari kompetisi liga. Melansir joglosuara.com-jaringan Suara.com, berikut saksi yang diterima klub jika mundur di tengah liga.

Pasal 7 Regulasi Kompetisi Liga 1 2022/2023 mengatur soal klub yang mengundurkan diri setelah kompetisi dimulai. Arema terancam hukuman berat jika mundur.

1. Penghapusan Seluruh Hasil Pertandingan

Seluruh hasil pertandingan yang sudah dijalani menjadi tidak sah dan otomatis dihapus dari klasemen akhir Liga 1, termasuk untuk tim lawan.

baca juga

2. Bayar Kompensasi Sponsor

Manajemen juga perlu membayar kompensasi kepada beberapa pihak terkait yang nilainya ditentukan PT LIB sebagai operator liga.

3. Denda Komdis PSSI

Dalam regulasi, tertulis klub yang mengundurkan diri dihukum denda sebesar Rp3 miliar apabila mengundurkan diri pada putaran pertama (pekan pertandingan pertama hingga ke-17) dan sebesar Rp5 miliar apabila mengundurkan diri pada putaran kedua (pekan pertandingan ke-18 hingga ke-34).

4. Dibanned dari Liga 1

Paling menakutkan dihapus dari liga 1, sehingga dipastikan turun kasta.

5. Sanksi Tambahan

Klub juga harus siap jika dibawa ke Komite Disiplin PSSI terhadap kemungkinan tambahan hukuman.

6. Pengembalian Subsidi

Manajemen klub juga diwajibkan mengembalikan segala pemberian operator (subsidi) kepada Arema FC selama kompetisi berlangsung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Persik Kediri Dilanda Badai Cedera Jelang Hadapi Barito Putera

Persik Kediri Dilanda Badai Cedera Jelang Hadapi Barito Putera

Bola | Kamis, 17 Agustus 2023 | 17:27 WIB

PSM Makassar vs Persebaya, Bajul Ijo Targetkan Poin Penuh

PSM Makassar vs Persebaya, Bajul Ijo Targetkan Poin Penuh

Bola | Kamis, 17 Agustus 2023 | 17:09 WIB

Aji Santoso Ungkap Alasan Terima Pinangan Persikabo 1973 Usai Tinggalkan Persebaya

Aji Santoso Ungkap Alasan Terima Pinangan Persikabo 1973 Usai Tinggalkan Persebaya

Bola | Kamis, 17 Agustus 2023 | 14:51 WIB

3 Tim dengan Performa Paling Mengejutkan di BRI Liga 1 2023/2024, Ada RANS Nusantara FC

3 Tim dengan Performa Paling Mengejutkan di BRI Liga 1 2023/2024, Ada RANS Nusantara FC

Bola | Kamis, 17 Agustus 2023 | 13:53 WIB

SELAMAT! Egy Maulana Vikri Menikah dengan Adiba Khanza Jelang Paruh Kedua BRI Liga 1 2023/2024, Bulan Apa?

SELAMAT! Egy Maulana Vikri Menikah dengan Adiba Khanza Jelang Paruh Kedua BRI Liga 1 2023/2024, Bulan Apa?

Bola | Kamis, 17 Agustus 2023 | 13:40 WIB

Terkini

Inovasi Terbaru Kecantikan Wajah, Volulift 2.0 Resmi Diperkenalkan

Inovasi Terbaru Kecantikan Wajah, Volulift 2.0 Resmi Diperkenalkan

Foto | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:17 WIB

Paradoks Jajanan SD versus MBG: Mengapa Proyek Besar Justru Rawan Keracunan?

Paradoks Jajanan SD versus MBG: Mengapa Proyek Besar Justru Rawan Keracunan?

Your Say | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:15 WIB

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 00:04 WIB

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:49 WIB

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Banten | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:45 WIB

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Entertainment | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Video | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:00 WIB

×