sumatera

Sudah Tahu Cara Cek BI Checking Melalui HP? Begini Caranya

Suara Sumatera Suara.Com
Selasa, 22 Agustus 2023 | 09:05 WIB
Sudah Tahu Cara Cek BI Checking Melalui HP? Begini Caranya
Ilustrasi cara cek BI Checking melalui HP. (Pexels)

Suara Sumatera - Anda perlu mengecek skor BI checking sebelum mengajukan permohonan kredit. Pengecekan dapat dilakukan melalui HP. 

Pengecekan BI checking diperlukan untuk mengetahui skor kredit nasabah baik atau buruk. Hal ini biasanya menjadi persyaratan untuk proses pengajuan mulai dari pembiayaan kredit sepeda motor, rumah, dan pinjaman lainnya di bank. 

Jika riwayat pembayaran kredit macet, maka berakibat permohonan pengajuan kredit pinjaman bisa tidak setujui oleh pihak bank. 

Saat ini layanan BI checking telah beralih dari Bank Mandiri ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga layanan pemeriksaan riwayat kredit saat ini disebut juga Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Berikut cara cek BI checking melalui HP:

1. Siapkan terlebih dahulu dokumen yang dibutuhkan, bagi debitur perseorangan yaitu KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA. 

Untuk Debitur Badan Usaha yakni KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA, NPWP badan usaha, kemudian Akta pendirian/anggaran dasar pertama atau terakhir. Siapkan juga e-mail aktif, foto diri dan foto kartu identitas untuk nantinya diunggah. 

2. Setelah dokumen lengkap, buka laman https://idebku.ojk.go.id melalui browser
3. Klik menu pendaftaran di halaman utama
4. Cek ketersediaan layanan dengan mengisi seluruh kolom pada halaman pendaftaran.
5. Klik selanjutnya
6. Masukkan data registrasi secara lengkap
7. Isi proses BI Checking
8. Upload dokumen file KTP bagi WNI dan paspor bagi WNA
9. Upload foto diri sesuai instruksi
10. Tunggu email dari OJK yang memuat informasi nomor pendaftaran
11. Cek status permohonan BI checking via Status Layanan
12. OJK memproses hasil BI checking paling lambat 1 hari kerja pasca-pendaftaran

Anda juga dapat mengecek informasi riwayat dan skor kredit secara offline dengan mendatangi kantor OJK terdekat dengan membawa kelengkapan dokumen. 

Baca Juga: Kompak! Bobby Nasution dan Gibran Rakabuming Ajak Masyarakat Pilih Ganjar di Pilpres 2024

Berikut 5 skor kredit sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum :

1. Kredit Lancar: debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu. Perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit

2. Kredit Dalam Perhatian Khusus: skor ini diberikan bagi debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari

3. Kredit Kurang Lancar: skor ini diberikan jika debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari

4. Kredit Diragukan: Bagi debitur yang menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari

5. Kredit Macet: skor terakhir ini ditujukan bagi debitur yang menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI