Suara.com - Dua warga negara Indonesia (WNI) ditangkap terkait kasus peretasan kartu kredit yang dipergunakan untuk pembayaran belanja online di Jepang. Total kerugian akibat kejahatan ini ditaksir mencapai Rp 1,6 miliar.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menyebut kedua pelaku masing-masing berinisial DK dan SB. Pelaku SB ditangkap di Jepang, sedangkan DK ditangkap di Yogyakarta.
"Perkara ini akses ilegal dengan cara meretas kartu kredit yang digunakan para pelaku untuk melakukan pembayaran elektronik di beberapa marketplace di Jepang," kata Vivid di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/8/2023).
Berdasar hasil pemeriksaan awal, lanjut Vivid, tersangka SB dan DK merupakan rekan sesama disk jockey atau DJ di Bali. Keduanya membeli akses untuk melakukan peretasan seharga Rp 700 ribu.
"Setelah dapat akses kartu kredit, mereka membelanjakan di marketplace di Jepang. Korbannya warga negara Jepang, kerugian Rp 1,6 miliar," ungkap Vivid.
Atas perbuatanya kedua tersangka kekinian telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka dijerat dengan Pasal 46 Ayat 1, 2, 3 Juncto Pasal 30 Ayat 1, 2, 3 Undang-Undang ITE, Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang ITE, Pasal 51 Ayat 1 Juncto Pasal 35 Undang-Undang ITE dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
"Dua orang ini saling kerja sama dan otaknya DK. SB saat kejadian tindak pidana ini di ada di Jepang. Dia hanya ditugaskan oleh DK untuk mengaktifkan komputernya di Jepang. Setelah komputer aktif di remote oleh DK dan dia yang kendalikan," katanya.