Suara Sumatera - Polisi menggerebek lokasi pemalsuan oli di Kompleks Cemara Cahaya Mas, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penggerebekan dilakukan pada Jumat 25 Agustus 2023. Ada empat orang yang ditangkap saat penggerebekan. Mereka yang ditangkap berinisial N, AP, SW dan P.
"Mereka berperan memasukkan oli ke dalam botol kemasan, memberi stiker pada kemasan, mengemas ke dalam kardus dan menjualnya," kata Hadi, Senin (28/8/2023).
Sedangkan pemilik gudang dan produksi oli berinisialnya T yang saat ini dalam pengejaran polisi.
"Harapan kita yang bersangkutan segera untuk menyerahkan diri," ujar Hadi.
Dalam penggerebekan disita barang bukti ratusan kardus kemasan oli berbagai merek, mesin produksi oli, mesin produksi tutup botol kemasan oli berbagai merek, mesin produksi stiker oli berbagai merek, dan lainnya.
Dalam kasus ini petugas menerapkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Teddy Jhon S Marbun mengatakan, pihaknya masih mendalami sudah berapa lama pabrik oli palsu itu beroperasi. Selain itu juga menelusuri dari mana mendapatkan bahan bakunya.
"Kita sampaikan kepada masyarakat untuk berhati-hati membeli oli," katanya.
Baca Juga: PBSI Evaluasi Tim Setelah Gagal Penuhi Target di Kejuaraan Dunia BWF 2023