Peredaran Oli Palsu Rugikan Banyak Pihak, Asosiasi Minta Segera Diberantas

Kamis, 24 Agustus 2023 | 18:10 WIB
Peredaran Oli Palsu Rugikan Banyak Pihak, Asosiasi Minta Segera Diberantas
Ilustrasi menuangkan oli mesin (Freepik/@aleksandarlittlewolf)

Suara.com - Peredaran pelumas atau oli palsu saat ini semkain meresahkan karena menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat. Tidak hanya konsumen sebagai pengguna, bengkel dan produsen pelumas otomotif juga sangat dirugikan.

Bahkan menurut Ketua Umum Asosiasi Pelumas Indonesia (Aspelindo) Sigit Pranowo, tindakan pemalsuan ini selain merugikan penjualan juga mengakibatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelumas asli berkurang.

Untuk itu diperlukan kerja sama dari berbagai pihak yaitu pemerintah, penegak hukum, pelaku industri otomotif, bengkel dan konsumen, dalam memerangi oli palsu.

"Tindakan pemalsuan ini memang masih marak dan harus segera diberantas. Selain konsumen yang dirugikan, kami selaku pemilik merek dagang juga sangat dirugikan," kata Sigit Pranowo, di Jakarta, Kamis (24/8/2023).

Sementara itu, Hermas Efendi Prabowo selaku Ketua Umum Persatuan Bengkel Otomotif UMKM Indonesia (PBOIN), tren oli palsu tidak hanya terjadi di daerah, tapi juga di kota-kota besar.

"Karena bengkel sendiri memang banyak kedatangan sales oli. Kadang bengkel tidak mengerti, bahwa oli yang ditawarkan asli atau tidak," papar Hermas.

Lebih lanjut, Hermas memberi contoh, ada oli dengan merek tertentu memiliki hasil yang baik saat pengujian. Tapi ketika melakukan kontrak jangka panjang ternyata kualitasnya berbeda.

"Ketika baru dipakai sekian kilometer di kendaraan, itu olinya sudah butek. Jadi pemalsuan oli itu merugikan semua, baik konsumen, produsen, dan negara," ungkapnya.

Terakhir Hermas menyampaikan, permasalahan oli palsu merupakan kepentingan bersama. Dengan demikian memerangi oli palsu butuh perhatian dari banyak pihak.

Baca Juga: AMSI Desak Presiden Segera Sahkan Publisher Right Sebelum Kehilangan Relevansi

Pemalsuan pelumas sendiri dapat dijerat dengan Pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) serta Pasal 102 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI