Suara Sumatera - Seorang selebgram asal Nagan Raya, Aceh, ditangkap karena diduga mempromosikan situs judi online di Instagram miliknya. Selebgram berinisial SRC (27) itu ditangkap bersama sang suami HF (30).
"Kita menangkap dua orang yang diduga mengetahui dan mempromosikan situs dan platform judi online di akun instagram miliknya," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama melansir Antara, Selasa (29/8/2023).
Penangkapan pasangan suami istri (pasutri) ini bermula dari laporan warga melalui WA Curhat Kapolresta Banda Aceh. Dalam pesan itu dilaporkan adanya aktivitas yang mempromosikan situs judi.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap SRC dan HF di rumahnya di salah satu gampong di Aceh Besar.
"Petugas menyita barang bukti satu unit Iphone 12 Promax, satu lembar ATM dan screenshot akun Instagram yang digunakan untuk mempromosikan judi online,” ujarnya.
Fadillah mengatakan SRC mempromosikan judi itu di akun Instagram miliknya yang memiliki 174 ribu pengikut. SRC disebut tertarik meng-endorse judi karena tergiur dengan iming-iming upah yang dijanjikan admin.
"Setiap bulannya dalam mempromosikan situs tersebut, SRC mendapat bonus sebesar Rp 2,5 juta. Dia telah menjalani bisnisnya itu selama delapan bulan belakangan ini," cetusnya.
Sementara HF mengaku tidak mengetahui yang diendorse sang istri merupakan situs judi online.
"Dia ngaku yang dipromosikan istrina produk kecantikan," jelasnya.
Baca Juga: Warga Palembang Dipenjara Seminggu Dan Denda Rp 3 Juta Karena Putar Musik Remix
Mereka dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).