Sepak Terjang Selebgram Cantik di Babel Jadi Mucikari: Tawarkan Tarif Indehoy Rp 2 Juta

Suara Sumatera Suara.Com
Senin, 04 September 2023 | 16:40 WIB
Sepak Terjang Selebgram Cantik di Babel Jadi Mucikari: Tawarkan Tarif Indehoy Rp 2 Juta
Selebgram cantik di Babel (Wowbabel)

Suara Sumatera - Sosok Selebgram ARD tetiba menjadi perhatian dan hujatan publik, ia ditangkap karena disangkakan menjadi mucikari dengan menawarkan tarif indehoy wanita muda seharga jutaan rupiah.

Wanita muda berusia 22 tahun berinisial ARD ini  diamankan polisi atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

ARD diketahui merupakan seorang selegram asal Bangka Belitung (Babel), ia ditangkap polisi saat berada di salah satu tempat karaoke yang tidak jauh dari lokasi pengungkapan TPPO.

Kabid Humas Polda Babel Jojo Sutarjo mengatakan, pelaku ARD diamankan di salah satu tempat karaoke di Kota Pangkalpinang, pada Jumat 1 September 2023 malam.

Polisi awalnya lebih dulu mengamankan dua orang yang merupakan korban eksploitasi seksual Jumat malam. Kabid Humas, ARD yang diduga pelaku penyedia perempuan untuk aktifitas kegiatan prostitusi.

"Sebelumnya, polisi lebih dulu mengamankan dua orang korban di salah hotel di Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah, kemudian pelaku ARD diamankan di tempat karaoke di Pangkalpinang," kata Kabid Humas Jojo Sutarjo, Sabtu 2 September 2023.

Jojo menjelaskan pengungkapan berawal dari adanya informasi terkait kegiatan tindak pidana perdagangan orang disalah satu hotel di Bangka Tengah.

Modusnya, selebgram merekrut perempuan dengan cara memberikan bayaran atas tindakan prostitusi secara langsung dengan cara memesan melalui pesan Whatsapp. Praktek prostitusi yang dilakukan oleh pelaku ini mematok harga Rp 2 juta hingga Rp 3 juta.

Kedua korban dan pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolda guna proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Operasional LRT Jabodebek Banyak Masalah , Erick Thohir: Nggak Mungkin Negara Bikin Celaka Rakyat

"Pelaku saat ini sudah diamankan, pelaku terancam dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP Sub Pasal 506 KUHP," kata Kabid Humas melansir wowbabel.com-jaringan Suara.com.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI