Api Kecil Bisa Jadi Bencana, Setop Bakar Lahan Selama El Nino Masih Sangat Kuat!

Muhamad Yasir, Bagaskara Isdiansyah

Senin, 24 Agustus 2026 | 19:24 WIB
Api Kecil Bisa Jadi Bencana, Setop Bakar Lahan Selama El Nino Masih Sangat Kuat!
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat tiba di bandara Supadio Pontianak untuk meninjau langsung kondisi Karhutla di Kalbar, Senin (24/8/2026) (ANTARA/Rendra Oxtora)
baca 10 detik
  • Menhut Raja Juli Antoni mengimbau masyarakat menghentikan sementara pembukaan lahan dengan cara membakar.
  • Imbauan tersebut disampaikan di tengah kondisi kekeringan ekstrem dampak fenomena El Nino yang kuat.
  • Pemerintah mengingatkan bahwa sumber api kecil seperti puntung rokok sangat berbahaya.

Suara.com - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni meminta masyarakat menghentikan sementara pembukaan lahan atau land clearing dengan cara membakar. Imbauan itu disampaikan di tengah kondisi El Nino yang meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.

Raja menyampaikan imbauan tersebut setelah meninjau langsung penanganan karhutla di Kalimantan Barat, Senin (24/8/2026).

Ia mengakui pemerintah tetap menghormati kearifan lokal masyarakat dalam membuka lahan, tetapi kondisi cuaca saat ini dinilai sudah berada dalam situasi yang tidak biasa.

"Tidak ada niat sama sekali kita mengabaikan, atau tidak peduli dengan kearifan lokal. Namun mohon sekali ya, bahwa kondisinya sedang tidak baik-baik saja. Ini bukan musim kering biasa, ini El Nino sangat kuat,” kata Raja dikutip dalam keterangannya, Senin (24/8/2026).

Karena itu, Raja meminta masyarakat menunda aktivitas pembakaran lahan untuk membuka perkebunan.

Menurutnya, kondisi kekeringan ekstrem membuat sumber api sekecil apa pun berpotensi memicu kebakaran yang sulit dikendalikan.

“Oleh karena itu, minta pengertiannya kepada masyarakat ya, untuk tidak membakar lahan terlebih dahulu untuk melakukan land clearing untuk kebun-kebun ya,” ujarnya.

Foto udara asap membumbung tinggi dari kebakaran hutan dan lahan gambut di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Jumat (31/7/2026). [ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/YU]
Foto udara asap membumbung tinggi dari kebakaran hutan dan lahan gambut di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Jumat (31/7/2026). [ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/YU]

Puntung Rokok hingga Obat Nyamuk Bisa Picu Api

Raja juga mengingatkan masyarakat tidak menganggap remeh sumber api dalam kondisi cuaca ekstrem. Berdasarkan temuan di lapangan, api yang sangat kecil pun dapat menjadi ancaman serius.

baca juga

“Fakta di lapangan menunjukkan bahwa api sekecil apa pun, bahkan puntung rokok, apa namanya, obat nyamuk ya, apalagi api unggun dan lain sebagainya itu sangat berbahaya pada masa sekarang ini,” ungkapnya.

Ia juga meminta pejabat dan politisi di daerah tidak menjadikan persoalan pembukaan lahan sebagai komoditas politik. Menurutnya, keselamatan masyarakat dan pencegahan meluasnya karhutla merupakan kepentingan bersama.

"Oleh karena itu sekali lagi, hentikan politisasi, dan ayo ajak masyarakat kita untuk tidak melakukan land clearing ya pada masa sulit ini,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menhut dan Menteri LH Absen Rapat Karhutla, Istana Beri Penjelasan

Menhut dan Menteri LH Absen Rapat Karhutla, Istana Beri Penjelasan

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 18:23 WIB

Bukan Water Bombing! Prabowo Dorong 'Ubi Bombing' dari Singkong untuk Atasi Karhutla

Bukan Water Bombing! Prabowo Dorong 'Ubi Bombing' dari Singkong untuk Atasi Karhutla

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 17:24 WIB

Melandai! Hotspot Kalbar Sisa 28, Menhut Ingatkan Pergeseran Titik Api ke Sumatra

Melandai! Hotspot Kalbar Sisa 28, Menhut Ingatkan Pergeseran Titik Api ke Sumatra

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 16:57 WIB

Terkini

Rayakan 10 Tahun di Indonesia, Big Bad Wolf Kembali Hadir 24 Jam di ICE BSD

Rayakan 10 Tahun di Indonesia, Big Bad Wolf Kembali Hadir 24 Jam di ICE BSD

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 00:03 WIB

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Entertainment | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:35 WIB

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Video | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:05 WIB

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:42 WIB

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:34 WIB

Essential Oil Indonesia Dibawa ke Pasar Beauty Timur Tengah

Essential Oil Indonesia Dibawa ke Pasar Beauty Timur Tengah

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:24 WIB

×