Suara Sumatera - Sidang perceraian Inara Rusli dengan Virgoun kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Barat pada Rabu (6/9/2023) kemarin.
Virgoun tidak bisa hadir di persidangan tersebut. Ia diwakili sang ibu Eva Manurung yang didampingi Febby Carol, kakak Virgoun.
Dalam sidang perceraian itu, Eva Manurung mengaku diklarifikasi mengenai kunci borgol yang sempat dibawa Inara Rusli pada persidangan sebelumnya.
Diduga kunci borgol ini dijadikan bukti mengenai adanya tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Virgoun kepada anak-anaknya.
Eva Manurung membantah tudingan tersebut. Menurut dia, borgol itu bukanlah borgol sungguhan melainkan mainan anak-anak.
"Ada permasalahan yang ditanyakan kepada saya tentang kunci borgol. Borgol itu borgol plastik yang untuk (mainan) anak-anak," kata Eva Manurung di Pengadilan Agama Jakarta Barat pada Rabu (6/9/2023).
"Bukan untuk dewasa yang buat napi ya," imbuh kakak Virgoun, Febby Carol.
Febby Carol lalu mengatakan bahwa Virgoun tidak mungkin berbuat sejahat itu menghukum anak-anaknya menggunakan borgol.
"Pihak mereka kan menuduh bahwa adik saya melakukan kekerasan terhadap anak. Tapi di sini kami sebagai saksi, memberikan keterangan bahwa dugaan itu tidak benar," jelas Febby Carol.
Baca Juga: Cerita soal Masa Lalunya, Jihyo TWICE Ungkap Ibunya Kecewa saat Dia Lahir?
Febby Carol justru menuding Inara Rusli lah yang melakukan KDRT terhadap anak-anaknya bukan Virgoun.
"Nggak salah? Nggak kebalik?" kata kakak Virgoun.
Eva Manurung menambahkan Inara Rusli pernah memukul anaknya sampai punggungnya mengalami lecet.
"Lala dipukul sampai besot-besot di sini (bagian punggung) Rambutnya diuwek begini, ditarik diseret," kata Eva Manurung.