Suara Sumatera - Nikita Mirzani menyambut gembira kabar penangkapan Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda.
Dito Mahendra adalah buronan kasus kepemilikan senjata ilegal yang kabur sejak ditetapkan sebagai tersangka pada April 2023.
Nikita Mirzani lalu memposting foto berita mengenai penangkapan Dito Mahendra di akun Instagramnya.
Dalam keterangkan foto itu, Nikita Mirzani mengucapkan terima kasih kepada Allah SWT atas tertangkapnya Dito Mahendra.
"Saya cuma mau bilang makasi Ya ALLAH Diam2 tapi pasti," tulis Nikita Mirzani.
Selanjutnya Nikita Mirzani menuliskan bahwa Dito Mahendra dan Nindy Ayunda akan bersatu di bui.
Pada postingan Instagram Story, Nikita Mirzani juga menerangkan bahwa Nindy Ayunda akan menyusul Dito ke penjara.
"Dito ditangkep abis itu Nindy Ayunda," tulis Nikita.
Penangkapan Dito Mahendra ini dibenarkan Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.
Baca Juga: 5 Potret Kang Hoon di A Time Called You, Drama Baru yang Tayang Perdana Malam Ini
Ketika ditanyakan kabar penangkapan Dito, Djuhandhani meminta doa untuk kelancaran perjalanannya kembali ke Jakarta.
"Mohon doanya ya, saya hari ini kembali ke Jakarta," tulis Djuhandhani dikonfirmasi Jumat (8/9/2023).
Diperkirakan penangkapan Dito Mahendra terjadi di luar wilayah Jakarta. Penyidik sedang dalam perjalanan kembali ke Jakarta usai kabar penangkapan tersebut tersiar.
Djuhandhani tidak mengelak saat jawabannya terkait kabar penangkapan Dito Mahendra diartikan benar telah dilakukan penangkapan dan dipublikasikan media. Dia menjawab dengan memberikan stiker jempol sebagai tanda setuju.
"Ok," tulis Djuhandhani.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada 17 April 2023, Dito Mahendra tidak pernah hadir dalam pemanggilan sebagai saksi maupun tersangka sehingga penyidik menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) pada tanggal 2 Mei 2023.
Dito Mahendra yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara tanggal 17 April 2023 terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.