Tak Sangka Dibui 2 Tahun Akibat Konten Makan Babi Baca Bismillah, Lina Mukherjee Lemas

Suara Sumatera | Suara.com

Selasa, 19 September 2023 | 14:28 WIB
Tak Sangka Dibui 2 Tahun Akibat Konten Makan Babi Baca Bismillah, Lina Mukherjee Lemas
Lina Mukherjee sidang menangis (ANTARA)

Suara Sumatera - Terdakwa TikToker Lina Mukherjee divonis dengan hukuman 2 tahun penjara sekaligus denda Rp 250 juta oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (19/9/2023).

Vonis ini sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan negeri Palembang. Di amar keputusan yang diketahui Majelis Hakim Romi Siantara, Lina dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang diberikan minumbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama sebagaimana dalam dakwaab penuntut umum.

Terdakwa Lina Mukherjee mengakui dan menyesali perbuatannya dengan meminta maaf, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lina Lutfiawafi alias Lina Mukherjee selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegas Hakim melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.

Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim,  Lina Mukherjee langsung menyatakan pikir – pikir atas putusan tersebut.

Usai sidang terdakwa Lina Mukherjee, mengatakan, dirinya sangat tidak menyangka bakal dihukum berat. “Saya sudah meminta maaf berkali-kali, tapi masih dihukum dua tahun penjara,” ungkap Lina

Kuasa hukum terdakwa Lina Mukherjee Supendi mengungkapkan jika putusan Hakim terlalu berat karena tidak sedikit pun dengan pertimbangan yang diberikan.

“Tuntutan sama putusan Hakim sama,” tegasnya

Perbuatan terdakwa divonis dengan Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang -Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menuntut jika Lina Mukherjee dengan hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara kepada terdakwa Lina Mukherjee.

“Oleh karena itu perbuatan terdakwa telah dapat diancam pidana dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tegas JPU

Usai sidang kuasa hukum Lina Mukherjee, Supendi mengatakan pihaknya sangat keberatan atas tuntutan dan denda Rp 250 juta.

Lina Mukherjee melanggar pasal 45 huruf A ayat 2 Junto pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE. Lina dinilai telah menimbulkan perpecahan di masyarakat karena konten tersebut menimbulkan kebencian atas pelecehan agama yang dilakukannya.
 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Korban Investasi Bodong FEC Minta Rekening Pejabat Pemprov Sumsel Diblokir: Karena Ikut Mengajak

Korban Investasi Bodong FEC Minta Rekening Pejabat Pemprov Sumsel Diblokir: Karena Ikut Mengajak

Sumsel | Selasa, 19 September 2023 | 14:07 WIB

Biodata dan Profil 2 Konglomerat yang Ngamplop Rp1 Miliar di Nikahan Anak Hotman Paris

Biodata dan Profil 2 Konglomerat yang Ngamplop Rp1 Miliar di Nikahan Anak Hotman Paris

Entertainment | Selasa, 19 September 2023 | 13:46 WIB

BREAKING NEWS, Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara Dengan Denda Rp250 Juta

BREAKING NEWS, Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara Dengan Denda Rp250 Juta

Sumsel | Selasa, 19 September 2023 | 13:43 WIB

Korban Aplikasi Investasi Bodong FCE di Sumsel 220 Orang, Kerugian Lebih Rp 1 Miliar

Korban Aplikasi Investasi Bodong FCE di Sumsel 220 Orang, Kerugian Lebih Rp 1 Miliar

Sumsel | Selasa, 19 September 2023 | 13:24 WIB

Lina Mukherjee Sebut-Sebut Nama Ahok Jelang Sidang Vonis Perkara Penistaan Agama

Lina Mukherjee Sebut-Sebut Nama Ahok Jelang Sidang Vonis Perkara Penistaan Agama

Sumsel | Selasa, 19 September 2023 | 12:50 WIB

Terkini

Apakah Lipstik Transferproof Sah untuk Wudhu? Ini 5 Pilihan yang Mudah Dibersihkan

Apakah Lipstik Transferproof Sah untuk Wudhu? Ini 5 Pilihan yang Mudah Dibersihkan

Lifestyle | Kamis, 14 Mei 2026 | 10:34 WIB

Dokter Stephen Kornfeld Keluar Ruang Isolasi Biokontainer Meski Hasil Tes Hantavirus Meragukan

Dokter Stephen Kornfeld Keluar Ruang Isolasi Biokontainer Meski Hasil Tes Hantavirus Meragukan

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 10:33 WIB

Kitchen Sink Granit Jadi Tren Baru Dapur Modern yang Fungsional dan Estetik

Kitchen Sink Granit Jadi Tren Baru Dapur Modern yang Fungsional dan Estetik

Lifestyle | Kamis, 14 Mei 2026 | 10:30 WIB

Momen Haru Nadiem Makarim Peluk Pasukan Ojol Usai Dituntut 18 Tahun Bui: Tuhan Tidak Diam

Momen Haru Nadiem Makarim Peluk Pasukan Ojol Usai Dituntut 18 Tahun Bui: Tuhan Tidak Diam

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 10:30 WIB

Tol Japek Padat! Simak Jadwal Contraflow KM 55-65 Arah Cikampek Hari Ini

Tol Japek Padat! Simak Jadwal Contraflow KM 55-65 Arah Cikampek Hari Ini

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 10:22 WIB

Harga Emas Antam Stagnan pada Libur Panjang, Dibanderol Rp 2.839.000/Gram

Harga Emas Antam Stagnan pada Libur Panjang, Dibanderol Rp 2.839.000/Gram

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 10:21 WIB

7 HP Midrange Body Metal 2026, Desain Premium Harga Masih Masuk Akal

7 HP Midrange Body Metal 2026, Desain Premium Harga Masih Masuk Akal

Tekno | Kamis, 14 Mei 2026 | 10:21 WIB

Thriving adalah Privilege, Surviving adalah Lifestye: Dilema Gen Z Menjalani Hidup Berkelanjutan

Thriving adalah Privilege, Surviving adalah Lifestye: Dilema Gen Z Menjalani Hidup Berkelanjutan

Your Say | Kamis, 14 Mei 2026 | 10:20 WIB

Siapa Igor Sanders? Striker Diaspora yang Dipanggil Nova Arianto ke Timnas Indonesia U-19

Siapa Igor Sanders? Striker Diaspora yang Dipanggil Nova Arianto ke Timnas Indonesia U-19

Bola | Kamis, 14 Mei 2026 | 10:18 WIB

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Jaksa Bongkar Skema Fraud Kerah Putih

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Jaksa Bongkar Skema Fraud Kerah Putih

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 10:14 WIB