Tak Sangka Dibui 2 Tahun Akibat Konten Makan Babi Baca Bismillah, Lina Mukherjee Lemas

Suara Sumatera | Suara.com

Selasa, 19 September 2023 | 14:28 WIB
Tak Sangka Dibui 2 Tahun Akibat Konten Makan Babi Baca Bismillah, Lina Mukherjee Lemas
Lina Mukherjee sidang menangis (ANTARA)

Suara Sumatera - Terdakwa TikToker Lina Mukherjee divonis dengan hukuman 2 tahun penjara sekaligus denda Rp 250 juta oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (19/9/2023).

Vonis ini sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan negeri Palembang. Di amar keputusan yang diketahui Majelis Hakim Romi Siantara, Lina dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang diberikan minumbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama sebagaimana dalam dakwaab penuntut umum.

Terdakwa Lina Mukherjee mengakui dan menyesali perbuatannya dengan meminta maaf, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lina Lutfiawafi alias Lina Mukherjee selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegas Hakim melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.

Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim,  Lina Mukherjee langsung menyatakan pikir – pikir atas putusan tersebut.

Usai sidang terdakwa Lina Mukherjee, mengatakan, dirinya sangat tidak menyangka bakal dihukum berat. “Saya sudah meminta maaf berkali-kali, tapi masih dihukum dua tahun penjara,” ungkap Lina

Kuasa hukum terdakwa Lina Mukherjee Supendi mengungkapkan jika putusan Hakim terlalu berat karena tidak sedikit pun dengan pertimbangan yang diberikan.

“Tuntutan sama putusan Hakim sama,” tegasnya

Perbuatan terdakwa divonis dengan Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang -Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menuntut jika Lina Mukherjee dengan hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara kepada terdakwa Lina Mukherjee.

“Oleh karena itu perbuatan terdakwa telah dapat diancam pidana dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tegas JPU

Usai sidang kuasa hukum Lina Mukherjee, Supendi mengatakan pihaknya sangat keberatan atas tuntutan dan denda Rp 250 juta.

Lina Mukherjee melanggar pasal 45 huruf A ayat 2 Junto pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE. Lina dinilai telah menimbulkan perpecahan di masyarakat karena konten tersebut menimbulkan kebencian atas pelecehan agama yang dilakukannya.
 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Korban Investasi Bodong FEC Minta Rekening Pejabat Pemprov Sumsel Diblokir: Karena Ikut Mengajak

Korban Investasi Bodong FEC Minta Rekening Pejabat Pemprov Sumsel Diblokir: Karena Ikut Mengajak

Sumsel | Selasa, 19 September 2023 | 14:07 WIB

Biodata dan Profil 2 Konglomerat yang Ngamplop Rp1 Miliar di Nikahan Anak Hotman Paris

Biodata dan Profil 2 Konglomerat yang Ngamplop Rp1 Miliar di Nikahan Anak Hotman Paris

Entertainment | Selasa, 19 September 2023 | 13:46 WIB

BREAKING NEWS, Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara Dengan Denda Rp250 Juta

BREAKING NEWS, Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara Dengan Denda Rp250 Juta

Sumsel | Selasa, 19 September 2023 | 13:43 WIB

Korban Aplikasi Investasi Bodong FCE di Sumsel 220 Orang, Kerugian Lebih Rp 1 Miliar

Korban Aplikasi Investasi Bodong FCE di Sumsel 220 Orang, Kerugian Lebih Rp 1 Miliar

Sumsel | Selasa, 19 September 2023 | 13:24 WIB

Lina Mukherjee Sebut-Sebut Nama Ahok Jelang Sidang Vonis Perkara Penistaan Agama

Lina Mukherjee Sebut-Sebut Nama Ahok Jelang Sidang Vonis Perkara Penistaan Agama

Sumsel | Selasa, 19 September 2023 | 12:50 WIB

Terkini

Senin Terasa Berat Setelah Libur Panjang? Ini Fenomena Bare Minimum Monday yang Lagi Viral

Senin Terasa Berat Setelah Libur Panjang? Ini Fenomena Bare Minimum Monday yang Lagi Viral

Jakarta | Minggu, 29 Maret 2026 | 23:12 WIB

Utang Puasa atau Syawal Dulu? Ini Jawaban Ulama yang Banyak Dicari Umat Muslim

Utang Puasa atau Syawal Dulu? Ini Jawaban Ulama yang Banyak Dicari Umat Muslim

Jakarta | Minggu, 29 Maret 2026 | 22:53 WIB

Tren Baru Pasca Lebaran: Loud Budgeting, Cara Jujur Ngaku Lagi Bokek Tanpa Malu

Tren Baru Pasca Lebaran: Loud Budgeting, Cara Jujur Ngaku Lagi Bokek Tanpa Malu

Jakarta | Minggu, 29 Maret 2026 | 22:41 WIB

Hingga Malam Ini, 1,1 Juta Pemudik Padati Bakauheni, Kendaraan Ikut Melonjak

Hingga Malam Ini, 1,1 Juta Pemudik Padati Bakauheni, Kendaraan Ikut Melonjak

Lampung | Minggu, 29 Maret 2026 | 22:27 WIB

PP Tunas Mulai Diterapkan, Banyak Kasus Anak Berawal dari Medsos Tanpa Pengawasan

PP Tunas Mulai Diterapkan, Banyak Kasus Anak Berawal dari Medsos Tanpa Pengawasan

Sumsel | Minggu, 29 Maret 2026 | 22:02 WIB

Sinopsis Film Emmy, Angkat Kisah Emmy Saelan: Pahlawan Perempuan Makassar

Sinopsis Film Emmy, Angkat Kisah Emmy Saelan: Pahlawan Perempuan Makassar

Entertainment | Minggu, 29 Maret 2026 | 22:00 WIB

ASN Jawa Timur Resmi WFH Setiap Hari Rabu, Kenapa Pilih di Tengah Pekan Ya?

ASN Jawa Timur Resmi WFH Setiap Hari Rabu, Kenapa Pilih di Tengah Pekan Ya?

Your Say | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:55 WIB

Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia

Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:47 WIB

Dari Nostalgia Rasa ke UMKM Sukses, D'Kambodja Heritage Tumbuh Bersama Dukungan BRI

Dari Nostalgia Rasa ke UMKM Sukses, D'Kambodja Heritage Tumbuh Bersama Dukungan BRI

Sulsel | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:40 WIB

Menghidupkan Kenangan Lewat Rasa, D'Kambodja Jadi Ikon Kuliner Semarang Berkat Dukungan BRI

Menghidupkan Kenangan Lewat Rasa, D'Kambodja Jadi Ikon Kuliner Semarang Berkat Dukungan BRI

Jatim | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:34 WIB