Suara Sumatera - Korlantas Polri akan menerapkan sistem poin bagi pelanggaran lalu lintas. Jika pengendara melakukan pelanggaran, maka akan ada pengurangan poin.
Sistem tersebut juga akan membuat SIM pengendara terancam dicabut. Saat ini sistem merit poin atau pengurangan poin sedang dikembangkan.
"Saya dapat laporan selain ETLE, Pak Kakorlantas dan jajaran akan mengembangkan yang namanya 'the merit system', memberikan poin atau tanda terhadap pelanggaran-pelanggaran (lalu lintas) yang ada," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, melansir Antara, Selasa (26/9/2023).
Sigit meminta penerapan ini benar-benar dihitung dan dievaluasi, sehingga jika nantinya diterapkan maka masyarakat akan paham.
"Termasuk saat pelanggaran tertangkap kamera ETLE, dari surat tilang yang diberikan terdapat penjelasan mengenai pelanggaran yang dilakukan akan berpotensi memunculkan poin, dan poin tersebut berdampak pada potensi SIM pengguna kendaraan bisa dicabut," ujarnya.
"Jadi hal ini bisa disosialisasikan karena harapan kita bukan pingin memberikan poin tapi bagaimana kemudian masyarakat menjadi lebih patuh berlalu lintas," sambungnya.
Sigit mendukung penerapan sistem yang dikembangkan Korlantas Polri. Namun, Sigit menekankan untuk memperkuat sosialisasi kepada masyarakat. Sehingga saat masyarakat selaku pengguna kendaraan kedapatan melanggar lalu lintas dan mendapatkan poin yang berisiko pencabutan SIM, maka dapat diterima dengan baik, serta tidak memunculkan persoalan baru, seperti penolakan dan protes.
"Jadi ini dipersiapkan, saya kira bagus. Namun sosialisasinya harus kuat sehingga kemudian saat mendapatkan poin yang kemudian berdampak para risiko pencabutan (SIM), ini bisa diterima dengan baik. Jadi hal-hal tersebut tolong disosialisasikan," jelas Sigit.
Sebelumnya, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan sistem merit poin dibuat untuk meminimalisasi terjadinya pelanggaran lalu lintas berulang yang dilakukan masyarakat.
Baca Juga: Terapkan ESG, LPKR Berkomitmen Mendaur Ulang Limbah
Konsep kerjanya, setiap pemilik SIM di awal memiliki 12 poin. Poin itu akan berkurang jika melakukan pelanggaran mulai dari pelanggaran ringan, sedang hingga berat.
Poin pelanggaran ringan dikurangi satu, pelanggaran sedang dikurangi tiga poin,dan pelanggaran berat yang berpotensi kecelakaan dikurangi lima poin. Jika poin habis, maka SIM pengguna kendaraan tersebut akan dicabut dan harus melakukan ujian SIM kembali.
Ada pula pelanggaran yang membuat jumlah poin langsung hilang seketika, yakni pelaku tabrak lari. Poin 12 langsung hilang dan SIM dicabut secara permanen oleh pengadilan.
Sistem merit poin ini sudah diterapkan di beberapa kepolisian daerah (polda), salah satunya Polda Jateng sejak akhir 2022 mulai menerapkan.