1. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
3. Pas Foto ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar
4. Surat Keterangan Pindah (SKP) yang telah distempel dan ditandatangani kepala kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
5. SKP tembusan yang berstempel dan bertanda tangan kepala kelurahan atau kecamatan.
Cara Pindah Alamat KTP dan KK Online Terbaru 2023, Berikut Syarat yang Harus Dilengkapi
Suara Sumatera Suara.Com
Selasa, 26 September 2023 | 16:30 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Warga Diminta Cetak Ulang KTP saat DKI Jadi DKJ, DPRD DKI Minta Pemprov Musnahkan Blangko Lama
26 September 2023 | 14:38 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Surakarta | 10:45 WIB
Your Say | 10:42 WIB
Otomotif | 10:41 WIB
Jawa Tengah | 10:37 WIB
News | 10:37 WIB
Lifestyle | 10:36 WIB
Your Say | 10:35 WIB