Suara Sumatera - Penerapan tilang elektronik bertujuan untuk meningkatkan disiplin berkendara masyarakat sekaligus mencegah terjadinya praktek pungutan liar (pungli).
Dalam pelaksanaannya, tilang elektronik menggunakan kamera yang dipasang di sejumlah titik di jalan raya. Pengendara yang terekam melakukan pelanggaran lalu lintas akan terkena tilang elektronik.
Usai kena tilang elektronik, petugas mengirimkan surat pemberitahuan kepada pengendara yang dikirim langsung ke alamat rumah.
Lantas bagaimana cara cek apakah kena tilang elektronik atau tidak? Berikut cara mengeceknya:
1. Buka Website ETLE
Langkah pertama yakni dengan membuka website resmi ETLE yakni, https://etle-pmj.info/id/check-data, untuk wilayah Sumut dapat mengklik https://etle-sumut.info/id/check-data. Pastikan koneksi internet ponsel atau PC Anda stabil, saat membuka website.
2. Isi Data Kendaraan
Setelah membuka situs resmi ETLE, maka langkah selanjutnya mengisi data kendaraan. Data yang harus Anda unggah yakni berupa nomor polisi kendaraan, nomor rangka, dan juga nomor mesin yang tertera pada STNK.
3. Cek pelanggaran
Baca Juga: Band T'Koes Tak Bakal Nyanyikan Lagu Koes Plus Lagi
Usai melengkapi data kendaraan, maka langkah selanjutnya mengklik 'cek data'. Apabila kendaraan dengan nomor polisi tersebut melakukan pelanggaran, maka akan terdapat pemberitahuan tentang pelanggaran, lengkap dengan lokasi, jenis kendaraan, dan juga waktu pelanggaran tersebut terjadi.
Jika di dalam laman tersebut berisi tampilan 'no data available' ataupun 'data tidak ditemukan' maka kendaraan dengan nomor polisi tersebut tidak terpantau melakukan pelanggaran dalam berkendara.
4. Cara Membayar Tilang
Nah, bila hasil pengecekan terdapat pelanggaran maka pemilik kendaraan bisa segera melakukan pembayaran sanksi agar STNK tidak terblokir.
Ada 3 cara untuk membayar tilang elektronik ini, yakni melalui website e-Tilang, dengan mentransfer, maupun dengan membayar di teller bank yang sudah ditunjuk.
Jika tidak merasa melanggar atau data kendaraan yang tertera di ETLE bukan kendaraan milik Anda, Anda bisa melakukan konfirmasi dengan membawa bukti yang valid untuk mencegah STNK kendaraan tersebut diblokir.